Strategi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PANRB

Friday, 12 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus ditingkatkan. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada para pejabat maupun pegawai di Kementerian PANRB untuk mewaspadai tindakan gratifikasi yang melanggar hukum dan berpotensi sanksi pidana.
 
“Gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dalam memberikan penilaian. Tentu hal ini akan mengakibatkan para pejabat dan pegawai di Kementerian PANRB harus waspada dan mengedepankan integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, di Jakarta, Jumat (12/08).
 
Rini menjelaskan, Kementerian PANRB perlu mewaspadai gratifikasi, mengingat tugas pokok dan fungsi dari kementerian ini sangat dekat dengan pelayanan kepada stakeholder. Kementerian PANRB juga memiliki instrumen-instrumen penilaian yang mempengaruhi reputasi kinerja dari instansi pusat maupun daerah di Indonesia.
 
Salah satu langkah yang telah dilakukan dan diupayakan untuk mengendalikan gratifikasi di Kementerian PANRB adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap unit kerja. Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PANRB.
 
Unit ini berperan sebagai tempat menerima laporan indikasi gratifikasi. “Sehingga para pejabat dan pegawai yang menerima pemberian dari stakeholder yang terindikasi sebagai gratifikasi dapat langsung melaporkannya kepada UPG tersebut, dan laporan tersebut akan langsung terhubung dengan KPK,” imbuhnya.
 
Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Gratifikasi dan Pelayanaan Publik KPK Herda Helmijaya. Dalam paparannya ia menjelaskan bahwa terdapat trisula dalam upaya pemberantasan korupsi. “Trisula strategi pemberantasan korupsi itu adalah pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, pendekatan pemberantasan atau penegakan hukumnya,” tutur Herda.
 
Herda menekankan bahwa pola hidup konsumtif merupakan perhatian serius dan tantangan bagi ASN, karena gaya hidup tersebut sangat rawan dengan tindakan gratifikasi. Beberapa area rawan korupsi yang harus diwaspadai berdasarkan hasil survei penilaian integritas adalah penyalahgunaan fasilitas kantor, pengadaan barang dan jasa, promosi/mutasi SDM, suap/gratifikasi, dan intervensi.
 
Oleh karena itu, perlu dilakukan pemetaan titik rawan untuk mengetahui rangkaian kegiatan manajemen risiko gratifikasi dalam upaya pengendalian gratifikasi di instansi. Disampaikan Herda, identifikasi dan analisis dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya mengenali kegiatan di instansi yang berpotensi terjadi penerimaan gratifikasi dan memberikan penilaian tingkat kemungkinan terjadinya potensi tersebut. Juga memberikan penilaian terhadap dampak yang ditimbulkan apabila potensi tersebut benar-benar terjadi.
 
Merespons potensi tersebut, instansi pemerintah diharapkan membentuk lingkungan pengendalian guna merespon potensi risiko tersebut. “Dapat dilakukan dengan membentuk lingkungan pengendalian melalui regulasi, implementasi, dan/atau pengawasan yang relevan dengan penyebab munculnya potensi risiko,” pungkasnya

See also  Kemenhub Pamerkan Kinerja Transportasi di Ajang Hub Space 2024

Berita Terkait

Kades Ujung Tebu Apresiasi Mendes Yandri dan Bupati Ratu Hadiri Doa Akhir Tahun
Presiden Prabowo Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Hutama Karya Pastikan Kesiapan
Hutama Karya Tangani Pemulihan Akses Kutacane-Tekengon, Mobilitas Warga Berangsur Pulih
Kementerian PU Percepat Perbaikan Jalan dan Jembatan di Sumatera Jelang Tahun Baru
Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Garoga, Akses Tapsel Kembali Pulih
Hutama Karya Tuntaskan 2 Jembatan Bailey di Aceh Tenggara
Langkah Tegas Pemerintah Optimalkan Sektor Pertambangan
Kementerian PU Pulihkan 12 Jembatan di Aceh via Struktur Darurat

Berita Terkait

Friday, 2 January 2026 - 10:00 WIB

Kades Ujung Tebu Apresiasi Mendes Yandri dan Bupati Ratu Hadiri Doa Akhir Tahun

Friday, 2 January 2026 - 09:57 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Hutama Karya Pastikan Kesiapan

Wednesday, 31 December 2025 - 21:55 WIB

Hutama Karya Tangani Pemulihan Akses Kutacane-Tekengon, Mobilitas Warga Berangsur Pulih

Wednesday, 31 December 2025 - 18:50 WIB

Kementerian PU Percepat Perbaikan Jalan dan Jembatan di Sumatera Jelang Tahun Baru

Wednesday, 31 December 2025 - 18:45 WIB

Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Garoga, Akses Tapsel Kembali Pulih

Berita Terbaru

ilustrasi / foto istimewa

Megapolitan

Ragunan Diserbu 408.755 Wisatawan

Friday, 2 Jan 2026 - 11:03 WIB

News

Siap-Siap! Tol Sedyatmo Naik 5 Januari

Friday, 2 Jan 2026 - 10:18 WIB