Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

Monday, 15 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mulai 15 Agustus 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Belum Divaksin Booster Wajib Tes RT-PCR
Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam 
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

See also  PT JTT Kerjakan 4 Rekonstruksi Rigid Jalan Tol Jakarta-Cikampek

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.  

KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun. Layanan tersebut saat ini sudah tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung, Klinik Mediska Cirebon, Stasiun Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, dan Klinik Mediska Medan. 

See also  2.182 Keluarga di Jatim Dapat Sambungan Listrik PLN Gratis dari Pemerintah

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Joni.

Berita Terkait

Hutama Karya Paparkan Inovasi dan Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik 2025
30 UMKM Terpilih Melaju ke Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025
Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Q3 Tumbuh 5,04%
PLN Gandeng Mitra Norwegia dan Jepang untuk Dorong Pasar Karbon Lintas Negara yang Berintegritas Tinggi di COP30
Segera Beroperasi, Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) Segmen Sinaksak – Simpang Panei Tuntas Uji Laik Fungsi
Bank Mandiri Perluas Layanan Treasury untuk Dukung Akselerasi Ekonomi Nasional
Konsisten Hadirkan Dampak Berkelanjutan, HKI Raih Penghargaan Best Social Business Innovation dan Best Green CEO Award 2025
BI-Rate Turun, Kredit Kian Mahal? DPD Yashinta Sekarwangi Soroti Beban Generasi Muda

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 16:09 WIB

Hutama Karya Paparkan Inovasi dan Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik 2025

Saturday, 22 November 2025 - 09:19 WIB

30 UMKM Terpilih Melaju ke Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025

Friday, 21 November 2025 - 16:43 WIB

Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Q3 Tumbuh 5,04%

Friday, 21 November 2025 - 16:28 WIB

PLN Gandeng Mitra Norwegia dan Jepang untuk Dorong Pasar Karbon Lintas Negara yang Berintegritas Tinggi di COP30

Thursday, 20 November 2025 - 16:30 WIB

Segera Beroperasi, Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) Segmen Sinaksak – Simpang Panei Tuntas Uji Laik Fungsi

Berita Terbaru

Berita Utama

Update Longsor Banjarnegara: PU Pulihkan Jalur Logistik dan Sanitasi

Sunday, 23 Nov 2025 - 10:53 WIB

Berita Terbaru

Pasca Erupsi Semeru, Kementerian PU Pulihkan Akses Lumajang-Malang

Sunday, 23 Nov 2025 - 06:41 WIB