DAELPOS.com – Setibanya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pagi ini (23/8), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menghadiri Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan yang diselenggarakan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Lembah Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menteri Investasi Bahlil memberikan NIB secara simbolis kepada 7 (tujuh) dari 550 pelaku UMK perseorangan yang hadir dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi DIY, yaitu Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, dan Yogyakarta. Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki dan Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X.
Bahlil menyampaikan adanya perintah langsung dari Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya NIB bagi pelaku UMK untuk memperoleh kemudahan akses permodalan dan pembinaan. Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem OSS (Online Single Submission) sebagai implementasi dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang memberikan transparansi, efisiensi, kemudahan, dan kecepatan dalam pengurusan perizinan.
“Ngurus izin tidak perlu ketemu Menteri, Gubernur, atau Kepala Dinas. Gratis untuk UMKM. Kita mau pengusaha mudah urus izin. Kehadiran pemerintah membuat sistem yang mudah, efisien, dan transparan untuk mendorong dan menaikkelaskan anak-anak muda yang mau menjadi pengusaha,” jelas Bahlil.
Teten Masduki mengharapkan pasca pandemi ini UMKM bukan hanya sekedar pulih, tetapi juga bertransformasi dari informal menjadi formal dengan adanya legalitas usaha. Penting bagi pelaku usaha mengurus NIB untuk memperoleh kemudahan akses pembiayaan dan perizinan usaha lainnya. Teten menegaskan pelaku UMKM harus menjadi bagian dari industrialisasi nasional.
“Pemerintah mengubah cara pandang terhadap UMKM. Tidak lagi melihat sebagai ekonomi keluarga atau bumper ekonomi, tetapi menempatkan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia,” jelas Teten.
Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X menyambut baik atas langkah pemerintah dalam memberikan kemudahan pengurusan perizinan berusaha. Sri Paduka menjelaskan bahwa karakter perekonomian di DIY saat ini didominasi UMK sebesar 98,4% dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 79%. Banyaknya pendidikan vokasi, budaya, dan kreatifitas yang tinggi menjadi faktor unggulan bagi pelaku UMK di DIY.
“Kami akan mendorong pelaku UMK di DIY untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi dan pelaku usaha yang sama sekali belum memiliki izin untuk mengurus NIB,” ujar Sri Paduka.
Irfan, penjual grosir masker & personal care asal Sleman, telah menjalankan usahanya sejak November 2021 dan baru saja mengurus NIB. Irfan mengungkapkan mudah dan cepatnya membuat NIB melalui aplikasi OSS Indonesia, yang hanya membutuhkan waktu kurang dari 30 menit. Dengan mengurus legalitas usahanya, Irfan berharap dapat memperoleh kemudahan dalam akses permodalan.
“Sebagai pelaku usaha saya merasa aman ya karena sudah punya legalitas. Mungkin nanti untuk pengurusan sertifikat halal atau pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) lebih gampang nantinya. Kalau modal banyak, ya bisa berkembang,” ujar Irfan.
Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan beberapa mitra baik dari pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta sektor swasta dalam penyelenggaraan kegiatan di Provinsi DIY ini. Sejak tanggal 15 Agustus 2022, telah dilakukan pelatihan secara daring terkait pengurusan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia kepada sekitar 550 pelaku UMK perseorangan di DIY. Adapun mitra yang bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu Pemerintah Provinsi DIY dan Kabupaten/Kota Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, dan Yogyakarta, BRI (Bank Rakyat Indonesia), PNM (Permodalan Nasional Madani), Grab, Tokopedia, Garda Transfurmi, dan IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia).
Sampai dengan akhir tahun 2022 ini, Kementerian Investasi/BKPM secara aktif akan melakukan sosialisasi secara langsung kepada pelaku UMK perseorangan di total 20 wilayah di seluruh Indonesia. Provinsi DIY ini merupakan titik ke-7, setelah sebelumnya diselenggarakan kegiatan serupa di kota Solo, Jakarta, Medan, Banjarbaru, Banyuwangi, dan Mataram.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 23 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.743.045 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, 98% merupakan NIB pelaku UMK dan 2% pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi DIY, sebanyak 32.923 NIB telah berhasil diterbitkan atau 1,8% dari total NIB. Untuk di Kabupaten Sleman, telah terbit NIB sebanyak 13.017 NIB atau 39,53% dari total NIB di DIY dan menempati peringkat 1 kabupaten/kota dengan NIB terbanyak se-DIY.(*)