DAELPOS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan layanan vaksinasi dan RT-PCR dan di sejumlah stasiun. Penyediaan layanan ini ditujukan untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub no 80 tahun 2022.
“KAI selalu bersiap melayani pelanggan di tengah kondisi aturan yang dinamis imbas masih adanya Covid-19 di Indonesia,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus. Selas, (23/8)
KAI telah menyediakan vaksinasi gratis di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yakni fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun. Layanan tersebut saat ini sudah tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung, Klinik Mediska Cirebon, Stasiun Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, dan Klinik Mediska Medan.
Bagi pelanggan yang membutuhkan layanan RT-PCR, KAI menyediakan layanan RT-PCR seharga Rp195.000 di 14 stasiun yaitu Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, Jatibarang, Semarang Tawang, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, dan Surabaya Gubeng. Peserta RT-PCR di stasiun hanya ditujukan bagi calon pelanggan KA Jarak Jauh, dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dengan status pembayaran lunas. KAI mengimbau peserta RT-PCR di stasiun untuk melakukan tes pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA. Hal ini dikarenakan hasil tes RT-PCR paling cepat 8 jam dari pengambilan sampel.
“Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. KAI juga meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai tindakan preventif,” kata Joni.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi dan RT-PCR di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
KAI telah menerapkan aturan naik KA sesuai SE Kemenhub No 80 Th 2022 sejak 15 Agustus 2022. Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selama sepekan penerapan SE Kemenhub No 80 Th 2022 yakni 15 s.d 21 Agustus 2022, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 84.481 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 93,8%. Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 8 s.d 14 Agustus 2022, terjadi sedikit penurunan volume rata-rata harian yaitu sebesar 3,6%.
“Okupansi ini masih cukup baik karena jumlah tiket yang terjual masih di atas 90% dari kapasitas yang disediakan. KAI tetap berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk turut menekan penyebaran Covid-19 serta kemungkinan penyakit menular lainnya,” tutup Joni.