Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Thursday, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto istimewa

ilustrasi / foto istimewa

DAELPOS.com – Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19  di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ungkapnya di Kantor Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut:
1)    Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

2)    Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.    Pajak Parkir;
e.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
f.    Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
g.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
h.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
i.    Pajak Reklame;
j.    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
k.    Pajak Air Tanah (PAT);

3)    Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
1.    Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Parkir;
d.    Pajak Hiburan;
e.    PBBKB;
f.    BBNKB;
g.    BPHTB;
h.    PKB;
i.    Pajak Reklame; dan
j.    PAT.

See also  BRI Top! UMKM Pulih, Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp.12,22 T

2.    Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Parkir;
d.    Pajak Hiburan;
e.    PBBKB;
f.    BPHTB;
g.    Pajak Reklame;
h.    PBB-P2; dan 
i.    PAT.

3.    Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Parkir;
d.    Pajak Hiburan;
e.    PBBKB;
f.    BBNKB;
g.    PKB;
h.    Pajak Reklame; dan
i.    PAT.

Berita Terkait

Menkeu: APBN 2026 Tetap Ekspansif, Anggaran Kesehatan Tembus Rp247,3 Triliun
BI Prediksi Ekonomi Jakarta 2026 Tumbuh hingga 5,6%
UMKM Pertamina Laris Manis di INACRAFT 2026, Digemari Buyer Asing Hingga Tembus Transaksi Miliaran
Pacu Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar
Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun
JK Perkuat Peran BPD Lewat KUB untuk Dorong UMKM Daerah
BNI Jaga Pertumbuhan di Tengah Tekanan Global

Berita Terkait

Monday, 9 February 2026 - 17:44 WIB

Menkeu: APBN 2026 Tetap Ekspansif, Anggaran Kesehatan Tembus Rp247,3 Triliun

Monday, 9 February 2026 - 17:27 WIB

BI Prediksi Ekonomi Jakarta 2026 Tumbuh hingga 5,6%

Sunday, 8 February 2026 - 17:15 WIB

UMKM Pertamina Laris Manis di INACRAFT 2026, Digemari Buyer Asing Hingga Tembus Transaksi Miliaran

Thursday, 5 February 2026 - 18:35 WIB

Pacu Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Thursday, 5 February 2026 - 18:13 WIB

INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar

Berita Terbaru