Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Thursday, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto istimewa

ilustrasi / foto istimewa

DAELPOS.com – Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19  di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ungkapnya di Kantor Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut:
1)    Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

2)    Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.    Pajak Parkir;
e.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
f.    Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
g.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
h.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
i.    Pajak Reklame;
j.    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
k.    Pajak Air Tanah (PAT);

3)    Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
1.    Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Parkir;
d.    Pajak Hiburan;
e.    PBBKB;
f.    BBNKB;
g.    BPHTB;
h.    PKB;
i.    Pajak Reklame; dan
j.    PAT.

See also  Perkuat Transformasi Struktural, Menkeu: Agar Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

2.    Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Parkir;
d.    Pajak Hiburan;
e.    PBBKB;
f.    BPHTB;
g.    Pajak Reklame;
h.    PBB-P2; dan 
i.    PAT.

3.    Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Parkir;
d.    Pajak Hiburan;
e.    PBBKB;
f.    BBNKB;
g.    PKB;
h.    Pajak Reklame; dan
i.    PAT.

Berita Terkait

Maksimalkan Efisiensi Operasional: Epson Luncurkan Printer Dye Sublimation Berkecepatan Tinggi
BNI Permudah Pembayaran SMM PTN Barat via Aplikasi wondr by BNI, Beri Cashback Rp50 Ribu
Rayakan Hari Kartini, Srikandi dan YBM PLN EPI Berbagi Kebahagiaan Bersama Lansia di Panti Werdha Budi Mulia
Perkuat Keandalan Energi, PLN Nusantara Power Gandeng TNI AD untuk Pendampingan dan Pelatihan Pengujian Energi Primer
Pemeliharaan Ruas Tol Dalam Kota dan Sedyatmo Berlanjut, Jasa Marga Pastikan Kenyamanan dan Keamanan Pengguna Jalan
Peringati Hari Pendidikan Nasional, Srikandi PLN EPI Ajak Anak- Anak Belajar Soal Listrik
MDI Ventures Perkuat Tata Kelola Investasi dan Dorong Standar Baru Bersama Komunitas VC Asia Tenggara
Lestarikan Bumi, Program Desa Energi Berdikari Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 13:51 WIB

Maksimalkan Efisiensi Operasional: Epson Luncurkan Printer Dye Sublimation Berkecepatan Tinggi

Tuesday, 6 May 2025 - 19:10 WIB

BNI Permudah Pembayaran SMM PTN Barat via Aplikasi wondr by BNI, Beri Cashback Rp50 Ribu

Tuesday, 6 May 2025 - 18:31 WIB

Rayakan Hari Kartini, Srikandi dan YBM PLN EPI Berbagi Kebahagiaan Bersama Lansia di Panti Werdha Budi Mulia

Sunday, 4 May 2025 - 21:04 WIB

Perkuat Keandalan Energi, PLN Nusantara Power Gandeng TNI AD untuk Pendampingan dan Pelatihan Pengujian Energi Primer

Saturday, 3 May 2025 - 18:43 WIB

Pemeliharaan Ruas Tol Dalam Kota dan Sedyatmo Berlanjut, Jasa Marga Pastikan Kenyamanan dan Keamanan Pengguna Jalan

Berita Terbaru