Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Thursday, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto istimewa

ilustrasi / foto istimewa

DAELPOS.com – Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19  di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ungkapnya di Kantor Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut:
1)    Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

2)    Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.    Pajak Parkir;
e.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
f.    Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
g.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
h.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
i.    Pajak Reklame;
j.    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
k.    Pajak Air Tanah (PAT);

3)    Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
1.    Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Parkir;
d.    Pajak Hiburan;
e.    PBBKB;
f.    BBNKB;
g.    BPHTB;
h.    PKB;
i.    Pajak Reklame; dan
j.    PAT.

See also  Sepakati MoU KUA-PPAS, Pj Gubernur Heru Sampaikan Raperda APBD 2023

2.    Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Parkir;
d.    Pajak Hiburan;
e.    PBBKB;
f.    BPHTB;
g.    Pajak Reklame;
h.    PBB-P2; dan 
i.    PAT.

3.    Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Parkir;
d.    Pajak Hiburan;
e.    PBBKB;
f.    BBNKB;
g.    PKB;
h.    Pajak Reklame; dan
i.    PAT.

Berita Terkait

Hutama Karya Paparkan Inovasi dan Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik 2025
30 UMKM Terpilih Melaju ke Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025
Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Q3 Tumbuh 5,04%
PLN Gandeng Mitra Norwegia dan Jepang untuk Dorong Pasar Karbon Lintas Negara yang Berintegritas Tinggi di COP30
Segera Beroperasi, Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) Segmen Sinaksak – Simpang Panei Tuntas Uji Laik Fungsi
Bank Mandiri Perluas Layanan Treasury untuk Dukung Akselerasi Ekonomi Nasional
Konsisten Hadirkan Dampak Berkelanjutan, HKI Raih Penghargaan Best Social Business Innovation dan Best Green CEO Award 2025
BI-Rate Turun, Kredit Kian Mahal? DPD Yashinta Sekarwangi Soroti Beban Generasi Muda

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 16:09 WIB

Hutama Karya Paparkan Inovasi dan Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik 2025

Saturday, 22 November 2025 - 09:19 WIB

30 UMKM Terpilih Melaju ke Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025

Friday, 21 November 2025 - 16:43 WIB

Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Q3 Tumbuh 5,04%

Friday, 21 November 2025 - 16:28 WIB

PLN Gandeng Mitra Norwegia dan Jepang untuk Dorong Pasar Karbon Lintas Negara yang Berintegritas Tinggi di COP30

Thursday, 20 November 2025 - 16:30 WIB

Segera Beroperasi, Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) Segmen Sinaksak – Simpang Panei Tuntas Uji Laik Fungsi

Berita Terbaru

Energy

Pertamina Eco RunFest 2025: Langkah Nyata, Bebas Sampah

Sunday, 23 Nov 2025 - 18:27 WIB

Nasional

Sakinah Family Run 5K Bandung: Lapak Pedagang Laris Manis!

Sunday, 23 Nov 2025 - 18:00 WIB