OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana

Thursday, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto istimewa

ilustrasi / foto istimewa

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank. Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK.

Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain:

  1. luas wilayah yang terkena bencana;
  2. jumlah korban jiwa;
  3. jumlah kerugian materiil;
  4. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;
  5. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;
  6. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau
  7. aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

See also  Bahlil Sambangi Tiongkok, Produsen Kaca Terbesar di Dunia Akan Investasi di RI

Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal, dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Berita Terkait

Hutama Karya Paparkan Inovasi dan Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik 2025
30 UMKM Terpilih Melaju ke Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025
Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Q3 Tumbuh 5,04%
PLN Gandeng Mitra Norwegia dan Jepang untuk Dorong Pasar Karbon Lintas Negara yang Berintegritas Tinggi di COP30
Segera Beroperasi, Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) Segmen Sinaksak – Simpang Panei Tuntas Uji Laik Fungsi
Bank Mandiri Perluas Layanan Treasury untuk Dukung Akselerasi Ekonomi Nasional
Konsisten Hadirkan Dampak Berkelanjutan, HKI Raih Penghargaan Best Social Business Innovation dan Best Green CEO Award 2025
BI-Rate Turun, Kredit Kian Mahal? DPD Yashinta Sekarwangi Soroti Beban Generasi Muda

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 16:09 WIB

Hutama Karya Paparkan Inovasi dan Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik 2025

Saturday, 22 November 2025 - 09:19 WIB

30 UMKM Terpilih Melaju ke Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025

Friday, 21 November 2025 - 16:43 WIB

Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Q3 Tumbuh 5,04%

Friday, 21 November 2025 - 16:28 WIB

PLN Gandeng Mitra Norwegia dan Jepang untuk Dorong Pasar Karbon Lintas Negara yang Berintegritas Tinggi di COP30

Thursday, 20 November 2025 - 16:30 WIB

Segera Beroperasi, Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) Segmen Sinaksak – Simpang Panei Tuntas Uji Laik Fungsi

Berita Terbaru

Berita Utama

HKA Rampungkan 12.000 Ton Hotmix di Tol Palembang

Sunday, 23 Nov 2025 - 13:09 WIB

Berita Utama

Update Longsor Banjarnegara: PU Pulihkan Jalur Logistik dan Sanitasi

Sunday, 23 Nov 2025 - 10:53 WIB