OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana

Thursday, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto istimewa

ilustrasi / foto istimewa

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank. Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK.

Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain:

  1. luas wilayah yang terkena bencana;
  2. jumlah korban jiwa;
  3. jumlah kerugian materiil;
  4. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;
  5. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;
  6. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau
  7. aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

See also  Antam Targetkan Kinerja Positif Produksi dan Penjualan di 2022

Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal, dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Berita Terkait

Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid
TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatra, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal
TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Epson Hadirkan SureColor SC-P7330 dan SC-P9330, Standar Baru Presisi Warna untuk Pencetakan Profesional
Hutama Karya Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan Melalui Jembatan Pulau Kalimantan – Pulau laut
Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Pertebal Pengawasan di Tengah Ekspansi
Libur Nataru 2025/2026: Tol Layang MBZ Siap Beroperasi Maksimal

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 15:23 WIB

Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid

Friday, 9 January 2026 - 15:19 WIB

TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatra, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal

Friday, 2 January 2026 - 18:24 WIB

TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

Friday, 2 January 2026 - 12:50 WIB

BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Monday, 29 December 2025 - 14:30 WIB

Epson Hadirkan SureColor SC-P7330 dan SC-P9330, Standar Baru Presisi Warna untuk Pencetakan Profesional

Berita Terbaru

News

Bahlil Beberkan PNBP ESDM 2025 Lampaui Target

Friday, 9 Jan 2026 - 13:24 WIB