Lantik 19 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Ingatkan Tantangan Birokrasi Pasca-Weberian

Tuesday, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro melantik 19 pejabat fungsional di lingkungan Kemendagri. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dalam arahannya, Suhajar mengungkapkan tantangan yang dihadapi birokrasi pasca-Weberian. Dia menjelaskan, birokrasi Weberian yang konsepnya diciptakan oleh Max Weber dinilai tak mampu menjawab perkembangan zaman. Alasannya, birokrasi Weberian bersifat kaku, lambat, dan tersekat-sekat, tidak sesuai dengan gelombang keempat revolusi industri yang berbasis internet.

“Dunia hari ini telah hampir menutupnya buku Weberian, Max Weber yang menulis tentang birokrasi, yang kemudian bukunya kita pedomani selama ini sampai ke generasi saya, saya adalah generasi Weberian, mungkin generasi terakhir Weberian,” katanya.

Dia menuturkan, saat ini birokrasi telah bergeser dari Weberian menuju new public management (manajemen publik baru). Sebab perkembangan zaman yang cepat pula, manajemen publik baru mulai ditinggalkan dan masuk ke new publick services (pelayanan publik baru). Selanjutnya, untuk mengantisipasi perubahan yang cepat dibutuhkan pemerintahan yang dinamis.

“Nah karena itulah sekarang pada (beralih ke) new public services dan dynamic government. Kotak-kotak Weberian akan ditutup, karena hari ini uji coba mengfungsionalkan Eselon II akan dimulai di Jabar, uji coba fungsional Eselon II, di Jabar eselon IV hanya tinggal tujuh persen lagi. Semua sudah fungsional,” ucapnya.

Suhajar menyinggung juga terkait manajemen talenta. Dia berharap para pejabat yang dilantik mempunyai kemampuan yang mumpuni sehingga bisa mencapai prestasi di jalur manajemen talenta. Dengan begitu, Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lagi memiliki hambatan terkait umur untuk mencapai suatu posisi atau jabatan tertentu.

“Cintai jabatan fungsionalmu, urus baik-baik. Harus mengerti cara mengurusnya, harus mengerti cara naik pangkat di jabatan fungsional, harus mengerti cara meningkatkan kapasitasmu di jabatan fungsional. Harus mengerti untuk mendapatkan sertifikat di jabatan fungsional. Harus taklukan itu,” pesannya.

See also  Genjot Pelayanan Publik, Gus Halim Resmikan Selaras

Berita Terkait

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatra Utara
Mendes Yandri dan World Bank Matangkan Pengelolaan Dukungan Program untuk Desa-desa Indonesia
Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul
Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington
Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026
Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun
Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota
COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 12:40 WIB

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatra Utara

Monday, 23 February 2026 - 20:42 WIB

Mendes Yandri dan World Bank Matangkan Pengelolaan Dukungan Program untuk Desa-desa Indonesia

Sunday, 22 February 2026 - 14:11 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul

Friday, 20 February 2026 - 17:32 WIB

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington

Friday, 20 February 2026 - 17:21 WIB

Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026

Berita Terbaru