OJK Terbitkan Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS

Saturday, 10 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

POJK 23/2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum, serta ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.

OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS, oleh karena itu dalam POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus COVID-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

POJK 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.

See also  Komitmen Terhadap Keberlanjutan Lingkungan, Pelita Air Bersama Pertamina Tanam 10 Ribu Pohon di Jawa Timur

Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.

Berita Terkait

Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM dan LPG di Banten, Pastikan Pasokan Energi Jelang Natal dan Tahun Baru Aman
Sambut Nataru, BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo dan Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel
Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru
Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan Global Contact Center World Awards 2024
Dukung Swasembada Energi, PHE Temukan Sumber Daya Gas Bumi 1.8 TCF di Sulawesi Tengah
Menteri Bahlil Resmikan 31 Penyalur BBM Satu Harga
Kementerian Investasi dan Hilirisasi Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Diskon 10 Persen Tarif Tol Trans-Jawa Saat Libur Nataru

Berita Terkait

Saturday, 21 December 2024 - 18:39 WIB

Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM dan LPG di Banten, Pastikan Pasokan Energi Jelang Natal dan Tahun Baru Aman

Saturday, 21 December 2024 - 13:54 WIB

Sambut Nataru, BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo dan Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel

Friday, 20 December 2024 - 19:19 WIB

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Friday, 20 December 2024 - 17:27 WIB

Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan Global Contact Center World Awards 2024

Friday, 20 December 2024 - 13:13 WIB

Dukung Swasembada Energi, PHE Temukan Sumber Daya Gas Bumi 1.8 TCF di Sulawesi Tengah

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen Diana: Underpass Joglo di Surakarta Tuntas Akhir Desember 2024

Saturday, 21 Dec 2024 - 18:34 WIB