OJK Terbitkan Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS

Saturday, 10 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

POJK 23/2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum, serta ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.

OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS, oleh karena itu dalam POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus COVID-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

POJK 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.

See also  Ini Dia, Solusi Menteri Teten Agar Kopi Aceh Tengah Masuk Pasar Global

Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.

Berita Terkait

Inovasi Artificial Intelligence (AI) Karya Kolaborasi Perwira Pertamina dan AI Accelerate Dorong Peningkatan Omzet UMKM dan Optimalisasi Pemasaran Digital
Pertamina Dorong 152 Produk UMKM Binaan Mendunia di Korea Import Fair 2025
PGTC 2025: Pertamina Ajak Generasi Muda Berwirausaha
BigBox-AI Hadir Menjawab Tantangan Digitalisasi Layanan Keuangan
Dukung Pengembangan IKN dan KEK Batulicin, Hutama Karya Bangun Jembatan Penghubung Vital di Kalimantan Selatan
Pertamina Resmi Luncurkan PGTC 2025, Jaring Ribuan Inovasi Keberlanjutan Mahasiswa
KPR Nakes: Bank Mandiri Gandeng ARSSI
Epson Memberdayakan Usaha Kecil dengan Seri Printer EcoTank Generasi Terbaru

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 20:42 WIB

Inovasi Artificial Intelligence (AI) Karya Kolaborasi Perwira Pertamina dan AI Accelerate Dorong Peningkatan Omzet UMKM dan Optimalisasi Pemasaran Digital

Saturday, 12 July 2025 - 17:23 WIB

Pertamina Dorong 152 Produk UMKM Binaan Mendunia di Korea Import Fair 2025

Friday, 11 July 2025 - 22:01 WIB

PGTC 2025: Pertamina Ajak Generasi Muda Berwirausaha

Friday, 11 July 2025 - 15:55 WIB

BigBox-AI Hadir Menjawab Tantangan Digitalisasi Layanan Keuangan

Friday, 11 July 2025 - 15:44 WIB

Dukung Pengembangan IKN dan KEK Batulicin, Hutama Karya Bangun Jembatan Penghubung Vital di Kalimantan Selatan

Berita Terbaru

Berita Utama

Implementasi PU608, Menteri PU: Jembatan Buton-Muna Segera Dibangun

Sunday, 13 Jul 2025 - 18:22 WIB

News

Mendes Yandri: Pondok Pesantren Penting bagi Kemendes PDT

Sunday, 13 Jul 2025 - 18:08 WIB