Menaker Ida: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

Friday, 6 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. / foto ist

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. / foto ist

DAELPOS.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya yang diakses pada laman Kemnaker, Jumat (06/01/2023).

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain:

Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujar Ida.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Pada Perpu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” kata Menaker.

See also  Kementerian PUPR Dorong BUJT Tingkatkan Kualitas Layanan dan Kenyaman Bagi Pengguna Jalan Tol

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

“Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tandasnya.

Berita Terkait

Astra Dukung Peringatan Hari Desa Nasional 2026 untuk Memperkuat Pembangunan Desa
Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Padang–Bukittinggi yang Terdampak Longsor
Prabowo Resmikan Program Sekolah Rakyat, Hutama Karya Bangun di 5 Provinsi
Kementerian PU Lakukan Identifikasi dan Siagakan Alat Berat Tangani Banjir Sungai di Maluku Utara
Pameran Produk Unggulan Bakal Naikkan Pelaku Usaha Desa ke Level Nasional
166 Sekolah Rakyat Diresmikan, Pendidikan Jadi Sorotan Presiden
Dukung Kampus Patriot, Kementerian Transmigrasi Perkuat Infrastruktur Digital dengan BSSN
Diresmikan Prabowo, Hutama Karya Rampungkan Infrastruktur Energi Kilang Balikpapan

Berita Terkait

Thursday, 15 January 2026 - 18:51 WIB

Astra Dukung Peringatan Hari Desa Nasional 2026 untuk Memperkuat Pembangunan Desa

Thursday, 15 January 2026 - 10:04 WIB

Prabowo Resmikan Program Sekolah Rakyat, Hutama Karya Bangun di 5 Provinsi

Wednesday, 14 January 2026 - 18:22 WIB

Kementerian PU Lakukan Identifikasi dan Siagakan Alat Berat Tangani Banjir Sungai di Maluku Utara

Wednesday, 14 January 2026 - 14:53 WIB

Pameran Produk Unggulan Bakal Naikkan Pelaku Usaha Desa ke Level Nasional

Wednesday, 14 January 2026 - 11:52 WIB

166 Sekolah Rakyat Diresmikan, Pendidikan Jadi Sorotan Presiden

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj

Thursday, 15 Jan 2026 - 18:44 WIB

Ekonomi - Bisnis

Masuki 2026, Menkeu Purbaya Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

Thursday, 15 Jan 2026 - 16:55 WIB