KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Papua

Thursday, 12 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka LE Gubernur Papua periode 2013 s.d 2018 dan 2018 s.d 2023, terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan LE bersama RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka RL. Selanjutnya untuk efektivitas proses penyidikan, KPK melakukan penangkapan terhadap Tersangka LE di wilayah Jayapura pada 10 Januari 2023. KPK kemudian membawanya ke Jakarta untuk terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Terkait kebutuhan penyidikan, KPK lalu melakukan penahanan terhadap Tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Bahwa karena kondisi kesehatan Tersangka LE maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak 11 januari 2023 hingga kondisi membaik sesuai pertimbangan Tim Dokter.

Konstruksi perkara ini bahwa Tersangka LE diduga telah melakukan kesepakatan dengan RL terkait pembagian persentase fee proyek pembangunan infrastruktur. LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp1 Miliar. Selain itu, LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, dimana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar.

Atas perbuatannya Tersangka LE sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

See also  Kapolsek Tanjung Duren Takziah ke Rumah Duka Anggota Citra Bhayangkara

KPK memastikan terus melakukan pendalaman perkara ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan penggeledahan di 6 tempat. KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas, kendaraan, serta pemblokiran rekening.

KPK juga akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, juga berbagai langkah edukasi dan pencegahan untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Sehingga melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable dapat mewujudkan masyarakat Papua yang maju, sejahtera, bersih dari praktik-praktik korupsi.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Berita Terbaru

Nasional

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB

Mukti Trenggono, Dosen Fakultas Perikanan Universitas Jenderal Soedirman memberikan Materi Penanaman dan Monitoring Konservasi Mangrove kepada Kelompok Tani Hutan Wana Lestari Desa Bunton.

Ekonomi - Bisnis

PLN EPI dan Warga Desa Bunton Kembangkan Ekowisata Mangrove Berbasis Komunitas

Saturday, 10 May 2025 - 14:20 WIB