Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim: Sudah Kita Siapkan Kajian Akademiknya

Tuesday, 17 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito, Kepala Pusat Data dan Informasi Ivanovich Agusta, Staf Khusus Mendes PDTT Abdul Malik Haramain berdialog dengan para kepala desa dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (16/1/2023). 
Foto: Wening/Kemendes PDTT

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito, Kepala Pusat Data dan Informasi Ivanovich Agusta, Staf Khusus Mendes PDTT Abdul Malik Haramain berdialog dengan para kepala desa dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (16/1/2023). Foto: Wening/Kemendes PDTT

DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Sehingga bila sewaktu-waktu usulan tersebut direspon positif oleh DPR RI dan ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap.

“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat audiensi dengan Kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo di kantornya, Kalibata, Jakarta, Senin (16/01/2023).

Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan.

“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim

Berdasar hasil beberapa kajian akademik menjelaskan bahwa penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.

Harapannya, dengan penambahan masa jabatan itu Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.

“Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” jelas Gus Halim

Sementara itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

See also  Peringatan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia 2021, Kementerian PUPR Tekankan Implementasi Ekonomi Sirkular dalam Upaya Pengurangan Emisi Karbon

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” pungkas Gus Halim.

Berita Terkait

Mendes Yandri: BUM Des Efektif Kurangi Tingkat Pengangguran di Desa BR/Humas/KDPDTT/XII/2024/42
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Logistik dan Sumber Daya untuk Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem dan Arus Nataru 2024/2025
Gelar Bimtek dan Workshop Anggota Legislatif PAN, Viva Yoga: Meningkatkan Kapasitas dan Militansi Kader
Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 307 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Jelang Nataru 2024/2025, Jasamarga Siapkan Strategi Tol Regional Nusantara
Pertemuan dengan Delegasi World Bank, Wamen Diana Bahas Program Ketahanan Gempa dan Pengembangan Perkotaan
2. Penrad dan Kajari Sepakat: Netralitas Pilkada dan Konflik Lahan Perlu Penyelesaian Tegas
PT Jasamarga Bali Tol Pertahankan Penghargaan “Gold” pada BUMN CSR Award 2024 Provinsi Bali

Berita Terkait

Saturday, 21 December 2024 - 23:25 WIB

Mendes Yandri: BUM Des Efektif Kurangi Tingkat Pengangguran di Desa BR/Humas/KDPDTT/XII/2024/42

Friday, 20 December 2024 - 18:53 WIB

Gelar Bimtek dan Workshop Anggota Legislatif PAN, Viva Yoga: Meningkatkan Kapasitas dan Militansi Kader

Friday, 20 December 2024 - 18:50 WIB

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 307 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Friday, 20 December 2024 - 13:06 WIB

Jelang Nataru 2024/2025, Jasamarga Siapkan Strategi Tol Regional Nusantara

Thursday, 19 December 2024 - 18:09 WIB

Pertemuan dengan Delegasi World Bank, Wamen Diana Bahas Program Ketahanan Gempa dan Pengembangan Perkotaan

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen Diana: Underpass Joglo di Surakarta Tuntas Akhir Desember 2024

Saturday, 21 Dec 2024 - 18:34 WIB