Tegaskan Konstitusionalitas UU PDP, Kominfo Apresiasi Putusan MK

Sunday, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan atas dua permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Jumat (14/04/2023).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, saat ini Pemerintah sedang menyusun peraturan yang menjadi amanat dari UU PDP.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai penegasan UU PDP telah sesuai dengan UUD 1945,” ujarnya di Jakarta Pusat, Sabtu (15/04/2023).

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengapresiasi permohonan uji konstutusionalitas itu sebagai bentuk keterlibatan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut berdampak positif terhadap penyiapan peraturan perundang-undangan organik yang sedang disusun pemerintah untuk melaksanakan UU PDP.

“Permohonan uji konstitusionalitas terhadap UU PDP merupakan bentuk peran dan keterlibatan masyarakat dalam membangun sistem pelindungan data pribadi yang konstitusional,” ungkapnya.

Menurut Dirjen Semuel, Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk mengimplementasikan UU PDP. 

“Sesuai amanat UU PDP Pemerintah sedang  menyusun peraturan turunan berupa rancangan peraturan presiden terkait lembaga pelindungan data pribadib dan rancangan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan UU PDP,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima dua permohonan uji materi atas UU PDP.  Permohonan pertama dengan Nomor 108/PUU-XX/2022 menilai norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP yang mengatur pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi bertentangan dengan UUD NRI 1945. Selain itu pemohon juga menilai norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang mengatur pengecualian keberlakuan UU PDP untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, juga bertentangan dengan UUD 1945. 

Ada pula, permohonan kedua dengan Nomor 110/PUU-XX/2022 menilai Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang mengatur pengecualian hak atas subjek data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional bertentangan dengan UUD 1945.

See also  HUT ke-21, DWP Kemendes PDTT Akan Bersinergi Wujudkan Pembangunan Nasional

Dalam persidangan, kesembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman tidak sependapat dengan para pemohon dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.  Mahkamah Konstitusi menilai bahwa keseluruhan pasal yang dimohonkan tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.

Berita Terkait

Ketua DPD RI Sultan Raih Gelar Doktor HC dari Kampus Maritim Korea
Mobilitas Tinggi! 707 Ribu Kendaraan Padati Arus Balik di GT Cikampek Utama
Manfaatkan Digitalisasi, Mendes Dorong Bupati Tanggamus Promosikan Produk Lokal ke Pasar Internasional
Menteri Dody Instruksikan Pembangunan Saluran Tersier untuk Efisiensi Air dan Perkuat Distribusi Air untuk Petani
Menteri PU Pastikan Kondisi Jalan Tol Terjaga Selama Arus Balik Lebaran
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Minta Penegakan Hukum Tegas
Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan
Balik Lebaran, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan

Berita Terkait

Thursday, 2 April 2026 - 01:05 WIB

Ketua DPD RI Sultan Raih Gelar Doktor HC dari Kampus Maritim Korea

Thursday, 2 April 2026 - 00:59 WIB

Mobilitas Tinggi! 707 Ribu Kendaraan Padati Arus Balik di GT Cikampek Utama

Wednesday, 1 April 2026 - 16:28 WIB

Manfaatkan Digitalisasi, Mendes Dorong Bupati Tanggamus Promosikan Produk Lokal ke Pasar Internasional

Sunday, 29 March 2026 - 23:00 WIB

Menteri Dody Instruksikan Pembangunan Saluran Tersier untuk Efisiensi Air dan Perkuat Distribusi Air untuk Petani

Sunday, 29 March 2026 - 22:56 WIB

Menteri PU Pastikan Kondisi Jalan Tol Terjaga Selama Arus Balik Lebaran

Berita Terbaru

News

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali

Thursday, 2 Apr 2026 - 01:09 WIB

Olahraga

 Four Proliga 2026 Mulai Memasuki Fase Krusial

Wednesday, 1 Apr 2026 - 19:10 WIB