OJK Terbitkan Ketentuan Tingkatkan Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Thursday, 4 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini antara lain dilakukan melalui penerbitan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Penerbitan kedua POJK dimaksud dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI) dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.

Di samping itu, untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi Perusahaan. 

Selain itu,penyesuaian POJK dimaksud juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi.

Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 dimaksud bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link.

Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

See also  Dorong Transaksi Non Tunai, Bank DKI Rangkul Komunitas Apartemen Taman Rasuna

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.

Berita Terkait

Hutama Karya Dorong Ekonomi Sirkular, Sulap Sampah Plastik dan Minyak Jelantah Jadi Rupiah
​Cermati Dinamika Pasar, Jasa Marga Buka Ruang Potensi Opsi Buyback Saham
Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026
Telkom Hadirkan Inovasi Pembelajaran Numerasi untuk 100 Sekolah di Wilayah 3T
Bank Mandiri Perkuat Fundamental Bisnis dengan Neraca yang Tetap Sehat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Capai Rp3.923 Triliun dan Serap 5,49 Juta Tenaga Kerja
Dorong Peningkatan Investasi di Indonesia, Menkeu Suahasil Perkuat Kemitraan Global
Indonesia–Timor-Leste Perkuat Kerja Sama Investasi

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 18:20 WIB

Hutama Karya Dorong Ekonomi Sirkular, Sulap Sampah Plastik dan Minyak Jelantah Jadi Rupiah

Wednesday, 21 October 2026 - 22:19 WIB

​Cermati Dinamika Pasar, Jasa Marga Buka Ruang Potensi Opsi Buyback Saham

Wednesday, 21 October 2026 - 21:05 WIB

Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

Wednesday, 21 October 2026 - 20:58 WIB

Telkom Hadirkan Inovasi Pembelajaran Numerasi untuk 100 Sekolah di Wilayah 3T

Tuesday, 20 October 2026 - 16:10 WIB

Bank Mandiri Perkuat Fundamental Bisnis dengan Neraca yang Tetap Sehat

Berita Terbaru