KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Jambi

Tuesday, 25 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka KN Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Tersangka KN ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 Juli s.d 12 Agustus 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 24 Tersangka yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. KPK kemudian memulai penyelidikan baru dengan mencermati fakta hukum dalam perkara ini, dan menetapkan kembali 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 sebagai Tersangka. Sampai dengan saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 17 Tersangka. Selanjutnya, KPK akan melakukan penjadwalan pemanggilan kepada sejumlah 11 Tersangka lainnya.

Pada konstruksi perkaranya, dalam mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka KN dkk yang menjabat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Zumi Zola selanjutnya menyerahkan uang melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin sejumlah Rp2,3 miliar.

Pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s.d Rp400 juta peranggota DPRD. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Atas perbuatannya, Tersangka KN disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

See also  KPK OTT Bupati Pemalang Kasus Jual-Beli Jabatan Pemkab Pemalang

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

News

Purbaya Soal Bursa Gubernur BI: Saya Ikuti Arahan Presiden

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:58 WIB

News

DPD RI Desak Penertiban ODOL untuk Jaga Kualitas Jalan Daerah

Wednesday, 29 Jul 2026 - 08:23 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB