OJK Terbitkan Aturan Mengenai Unit Usaha Syariah

Wednesday, 26 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion​ dengan pemangku kepentingan.

POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah, dengan demikian maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.​

POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

See also  GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

Substansi pengaturan POJK UUS antara lain:

  1. Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
  2. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
  3. BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
  4. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
  5. OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
  6. BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
  7. UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh Mendekati 8 Persen pada 2029
BSI Resmi Sandang Status Persero, Luncurkan Kampanye “Langkah Emas Generasi Emas”
Indonesia Jadi Pusat Kolaborasi Ekonomi di IES 2026
BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun pada 2025, 60 Persen Lebih ke Sektor Produksi
BRI Life Kembali Menorehkan Pencapaian Strategis dengan Meraih Indonesia Best Digital Innovation Award 2025
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Optimistis Ekonomi Nasional
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
Diplomasi Investasi RI dan Capaian di WEF Davos 2026

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:31 WIB

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh Mendekati 8 Persen pada 2029

Tuesday, 3 February 2026 - 16:33 WIB

BSI Resmi Sandang Status Persero, Luncurkan Kampanye “Langkah Emas Generasi Emas”

Tuesday, 3 February 2026 - 13:49 WIB

Indonesia Jadi Pusat Kolaborasi Ekonomi di IES 2026

Saturday, 31 January 2026 - 20:29 WIB

BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun pada 2025, 60 Persen Lebih ke Sektor Produksi

Friday, 30 January 2026 - 12:57 WIB

BRI Life Kembali Menorehkan Pencapaian Strategis dengan Meraih Indonesia Best Digital Innovation Award 2025

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar

Wednesday, 4 Feb 2026 - 14:34 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh Mendekati 8 Persen pada 2029

Wednesday, 4 Feb 2026 - 14:31 WIB

foto ist

Berita Utama

Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren

Wednesday, 4 Feb 2026 - 11:57 WIB

foto istimewa

Berita Terbaru

Stabilitas Ruang Kantor di CBD Jakarta Jelang 2026

Wednesday, 4 Feb 2026 - 11:44 WIB