OJK Terbitkan Aturan Mengenai Unit Usaha Syariah

Wednesday, 26 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion​ dengan pemangku kepentingan.

POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah, dengan demikian maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.​

POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

See also  Jaga Kelancaran Distribusi BBM & LPG, PIS Siapkan Satgas Ramadan Idulfitri 2022

Substansi pengaturan POJK UUS antara lain:

  1. Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
  2. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
  3. BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
  4. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
  5. OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
  6. BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
  7. UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

Berita Terkait

Livin’ Run Fest 2025 Palembang Sukses Digelar, Hadirkan Sinergi Lari, Musik, UMKM, dan Inovasi Digital Bank Mandiri
BNI Gelar Shopping Race Tahap 3 di 13 Kota Besar, Dorong Literasi dan Transaksi Digital
Ramaikan Blok M Hub, Pertamina SMEXPO Jakarta Angkat UMKM Lokal Jadi Vokal
Wamen Hilirisasi: Industri Wajib Terlibat Riset Kampus
42 Inovator Ramaikan Bumi Berseru Fest 2025
Epson Rilis EcoTank Terbaru, Dongkrak Produktivitas Bisnis Kecil
Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Keamanan Data, Telkom Akses Kantongi Dua Sertifikasi Internasional
Joss ! Bank Mandiri Resmi Buka Livin’ Fest 2025 di Dome Universitas Diponegoro Semarang, Sinergikan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Monday, 17 November 2025 - 15:42 WIB

BNI Gelar Shopping Race Tahap 3 di 13 Kota Besar, Dorong Literasi dan Transaksi Digital

Sunday, 16 November 2025 - 11:05 WIB

Ramaikan Blok M Hub, Pertamina SMEXPO Jakarta Angkat UMKM Lokal Jadi Vokal

Friday, 14 November 2025 - 18:29 WIB

Wamen Hilirisasi: Industri Wajib Terlibat Riset Kampus

Friday, 14 November 2025 - 18:22 WIB

42 Inovator Ramaikan Bumi Berseru Fest 2025

Friday, 14 November 2025 - 12:36 WIB

Epson Rilis EcoTank Terbaru, Dongkrak Produktivitas Bisnis Kecil

Berita Terbaru

Nasional

Peringatan Hari Desa 2026 Targetkan Peningkatan Ekonomi Warga

Tuesday, 18 Nov 2025 - 19:25 WIB