Pemerintah Bakal Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran

Thursday, 24 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah . foto ist

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah . foto ist

DAELPOS.com – Pemerintah terus melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih baik.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Menaker Ida.

Lebih lanjut Menaker Ida menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No 18/2017 bahwa untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain: negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

“Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” katanya.

Perbaikan selanjutnya, kata Menaker Ida, adalah mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” katanya.

Perbaikan lainnya adalah pencabutan Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

See also  BLT Dana Desa Selamatkan Jutaan PEKKA dari Dampak Ekonomi Akibat Covid 19

Menaker Ida menandaskan bahwa saat ini pihaknya bersama K/L lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan 3 aturan tersebut.

“Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan Rapat Koordinasi Teknis untuk Menyusun Tim Teknis dan Petunjuk Teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa,” ujarnya.

Berita Terkait

DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa
Tidak Ingin Bernasib Seperti Jepang dan Korea, Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/49
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Budaya Berinovasi
Jelang Nataru, Senator Mirah Minta Kementan dan Bulog Kawal Stok Pangan
Wamen Diana Tinjau Kesiapan Tol Trans Jawa untuk Nataru 2025
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KKP Gandeng Norwegia Tingkatkan Kualitas Uji Mutu Produk Perikanan
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 12:39 WIB

DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa

Thursday, 21 November 2024 - 17:51 WIB

Tidak Ingin Bernasib Seperti Jepang dan Korea, Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/49

Thursday, 21 November 2024 - 09:14 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Budaya Berinovasi

Thursday, 21 November 2024 - 09:12 WIB

Jelang Nataru, Senator Mirah Minta Kementan dan Bulog Kawal Stok Pangan

Thursday, 21 November 2024 - 09:06 WIB

Wamen Diana Tinjau Kesiapan Tol Trans Jawa untuk Nataru 2025

Berita Terbaru

Nasional

DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa

Friday, 22 Nov 2024 - 12:39 WIB