Selama KTT ASEAN, 4 Ruas Tol Batasi Kendaraan Angkutan Barang

Wednesday, 30 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tol Cawang - Pluit ( Ilustrasi . foto ist )

Tol Cawang - Pluit ( Ilustrasi . foto ist )

DAELPOS.com – Untuk menyukseskan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas. Selain pengaturan lalu lintas untuk kendaraan pribadi, akan diterapkan pula pembatasan operasional mobil angkutan barang di empat ruas tol Jakarta selama KTT ASEAN. Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). “Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruasl tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB,” jelasnya di Jakarta, pada Rabu (30/8).

Dalam SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang.

See also  Indonesia – Afrika Forum 2024: Komitmen Pertamina Tingkatkan Ketahanan Energi

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait

Mendes Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo
Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan, Indonesia dan Arab Saudi Berkomitmen Perkuat Hubungan Ekonomi
Gubernur Pramono Bahas Solusi Macet di TB Simatupang
Pemprov DKI Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka
Wamen Todotua: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata
Jeruk Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Didorong Wamen Viva Yoga Jadi Komoditas Ekspor
Kemenhub Soroti 3 Nyawa Melayang Tiap Jam di Jalan Raya
Di Banjarmasin, Wamen Viva Yoga Resmikan Miniatur Hutan Hujan Tropis

Berita Terkait

Monday, 25 August 2025 - 15:13 WIB

Mendes Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo

Sunday, 24 August 2025 - 17:12 WIB

Gubernur Pramono Bahas Solusi Macet di TB Simatupang

Saturday, 23 August 2025 - 17:35 WIB

Pemprov DKI Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka

Saturday, 23 August 2025 - 12:40 WIB

Wamen Todotua: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata

Saturday, 23 August 2025 - 09:32 WIB

Jeruk Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Didorong Wamen Viva Yoga Jadi Komoditas Ekspor

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo

Monday, 25 Aug 2025 - 15:13 WIB

Flag Off Merdeka Run 8.0K dan 4.5K dalam rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 25 Agustus 2025 ( foto Ist )

Nasional

Merdeka Run 8.0K: Semangat Merdeka dalam Setiap Langkah

Monday, 25 Aug 2025 - 14:37 WIB

Nurakmasari, guru dari SRMA 26 Makassar, Sulawesi Selatan memberikan keterangannya pada acara Pengarahan Presiden RI kepada Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di Jakarta International Expo (JI-Expo), Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Foto: Istimewa

Nasional

Optimisme Guru Sekolah Rakyat Sambut Indonesia Emas

Monday, 25 Aug 2025 - 14:30 WIB