Dishub DKI Jakarta Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Bermotor yang Tak Lulus dan Belum Uji Emisi

Wednesday, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam rangka penanganan pencemaran kualitas udara Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi. Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi, sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, “Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi”. Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” terang Ani di Jakarta, pada Rabu (6/9).

Lebih lanjut, ia memaparkan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas 
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

See also  Kemendes Kembangkan Pembangunan Kawasan Perdesaan

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” pungkas Ani.

Berita Terkait

Menteri Rosan: RI Akan Miliki Klaster Industri dengan Energi Bersih Hingga 6,6 GW
Pertamina Perkuat Komitmen Keberlanjutan di Forum Ekonomi Dunia 2025
Hutama Karya Tutup Sukacita Natal 2024 dengan Berbagi Melalui Program HK Peduli Sosial
Gali Potensi Pariwisata Sejarah di Kota Ternate, Kementerian PU Tuntaskan Penataan Kawasan Pusaka Benteng Oranje
Di Davos, Rosan Paparkan Wujudkan RI Capai Ekonomi 8%
Zulhas Pastikan Gabah Dibeli Sesuai HPP Untuk Lindungi Petani
Kementerian PU Lakukan Perbaikan Darurat 2 Titik Tanggul Jebol Sungai Tuntang
Kinerja 3 Bulan Kabinet Merah Putih, Menteri Dody Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden

Berita Terkait

Sunday, 26 January 2025 - 09:14 WIB

Menteri Rosan: RI Akan Miliki Klaster Industri dengan Energi Bersih Hingga 6,6 GW

Saturday, 25 January 2025 - 19:26 WIB

Pertamina Perkuat Komitmen Keberlanjutan di Forum Ekonomi Dunia 2025

Saturday, 25 January 2025 - 19:11 WIB

Hutama Karya Tutup Sukacita Natal 2024 dengan Berbagi Melalui Program HK Peduli Sosial

Friday, 24 January 2025 - 21:58 WIB

Gali Potensi Pariwisata Sejarah di Kota Ternate, Kementerian PU Tuntaskan Penataan Kawasan Pusaka Benteng Oranje

Friday, 24 January 2025 - 10:10 WIB

Di Davos, Rosan Paparkan Wujudkan RI Capai Ekonomi 8%

Berita Terbaru