DBPJPH Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal Per Oktober 2024 juga Berlaku bagi Produk Luar Negeri

Wednesday, 24 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa sesuai amanat Undang-undang, kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan di wilayah Indonesia pada Oktober 2024 nanti akan diberlakukan bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Penegasan itu disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024.

“Di forum yang baik ini saya tegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang akan berlaku bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari luar negeri.” kata Aqil dihadapan ratusan peserta International Conference di Makkah International Convention Center, Makkah, Arab Saudi, Selasa (23/1/2024).

Makkah Halal Forum merupakan agenda internasional yang diinisiasi oleh Islamic Chamber of Commerse, Industry and Agriculture (ICCIA) yang merupakan organisasi afiliasi Organisasi Konferensi Islam (OKI), di bawah naungan Saudi Ministry of Commerce and Investment. Forum internasional yang digelar pada 23-25 Januari 2024 itu berisi serangkaian conference, exhibition, B-to-B meeting, hingga Networking Opportunities, dan menghadirkan otoritas sertifikasi halal, chambers of commerce, pegiat halal, hingga pelaku usaha dari berbagai negara.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Oktober 2024 tersebut merupakan keberlanjutan dari berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama selama lima tahun yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu. Kebijakan penahapan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

See also  Menpora dan Ketum Koni, Bahas Persiapan PON Papua 2020 dan SEA Games 2019

“Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kelanjutan dari implementasi penahapan pertama kewajiban sertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 lalu bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” sambung Aqil menjelaskan.

“Tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila pada waktu tersebut produk belum bersertifikat halal dan beredar atau diperdagangkan di tengah masyarakat, maka akan ada sanksi bagi pelaku usaha terkait sesuai ketentuan regulasi.” lanjutnya.

“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya ke BPJPH.” tandasnya

Artikel ini telah tayang di https://www.sonora.id dengan judul “Di Makkah Halal Forum, BPJPH Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal Per Oktober 2024 juga Berlaku bagi Produk Luar Negeri”.

Klik untuk baca: https://www.sonora.id/read/424001123/di-makkah-halal-forum-bpjph-ingatkan-kewajiban-sertifikasi-halal-per-oktober-2024-juga-berlaku-bagi-produk-luar-negeri

Berita Terkait

Fokus Berdayakan Masyarakat Setempat, Kementrans Tempatkan Hampir 1.300 Transmigran Lokal di 10 Lokasi
Menteri PU Pastikan Pembangunan Infrastruktur di Merauke Tetap Menjadi Prioritas
Hadiri HPN 2026, Mendes Yandri Harap Media Beri Pencerahan kepada Masyarakat
Tamparan di Wajah Bangsa di Tengah Erosi Kepedulian
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI
Rakernas V PATRI, Wamen Viva Yoga: PATRI Mitra Strategis Dalam Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Progress 98 Persen, Jembatan Siak Akan Dukung Konektivitas Wilayah Rengat-Pekanbaru
Transmigrasi Patriot Dorong Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 05:51 WIB

Fokus Berdayakan Masyarakat Setempat, Kementrans Tempatkan Hampir 1.300 Transmigran Lokal di 10 Lokasi

Monday, 9 February 2026 - 17:58 WIB

Hadiri HPN 2026, Mendes Yandri Harap Media Beri Pencerahan kepada Masyarakat

Monday, 9 February 2026 - 10:12 WIB

Tamparan di Wajah Bangsa di Tengah Erosi Kepedulian

Monday, 9 February 2026 - 07:35 WIB

Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI

Sunday, 8 February 2026 - 22:59 WIB

Rakernas V PATRI, Wamen Viva Yoga: PATRI Mitra Strategis Dalam Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

Berita Utama

HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026

Tuesday, 10 Feb 2026 - 10:26 WIB