Golkar Setuju Pilkada 2024 dimajukan Serentak jadi September

Tuesday, 30 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut partainya setuju jika pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimajukan pada September.

Menurut Airlangga, sikap Fraksi Golkar di DPR akan menyatakan persetujuannya untuk memajukan jadwal Pilkada dari awalnya November menjadi September 2024.

“Golkar kita setuju untuk maju di Bulan September,” tutur Airlangga usai menghadiri konsolidasi kader partai Golkar Jambi, di Grand Central Hotel, Sabtu (27/1/2024).

Ketum Golkar mengatakan, fraksinya di DPR sudah menyepakati usulan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR.

Salah satu poin dalam revisi UU Pilkada yang disepakati akhir 2023 ini yakni soal memajukan jadwal pilkada dari November menjadi September 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya juga mengakui jadwal Pilkada masih bisa berubah.

Meskipun, dalam Rancangan PKPU tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Butapi, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.

Di sisi lain, Airlangga juga menegaskan sikapnya membela pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh memihak dan berkampanye.

Menurut Airlangga, keberpihakan adalah hak konstitusional warga negara, termasuk presiden.

Ketum Golkar ini memastikan keberpihakan Presiden Jokowi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Berulang kali saya menjelaskan bahwa keberpihakan itu adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden. Jadi itu sesuatu hal yang dimungkinkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Pemilu,” tegas Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan maksud dirinya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye untuk paslon di pilpres.

Dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menegaskan pernyataan itu muncul menjawab pertanyaan wartawan.

See also  Kebijakan Anti Lockdown Indonesia Dan Skenario Herd Immunity?

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” tegas Jokowi.

Presiden Jokowi juga menunjukkan pasal 281 yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan itu yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan
Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur
Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar
Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu
Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal
HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan
Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 13:20 WIB

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan

Friday, 30 January 2026 - 13:14 WIB

Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur

Friday, 30 January 2026 - 09:03 WIB

Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar

Thursday, 29 January 2026 - 14:24 WIB

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 January 2026 - 14:12 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Berita Terbaru

Energy

Perkuat Budaya Disiplin K3, PLN Icon Plus Gelar Apel Siaga

Saturday, 31 Jan 2026 - 22:22 WIB