KAI Imbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA

Tuesday, 30 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol – ngobrol dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Hal ini telah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni. 

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”

Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi: “Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,”.

See also  Tinjau Pembangunan Bendungan Temef, Menteri Basuki Apresiasi Metode Kerja yang Rapi

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Joni

Berita Terkait

Sukseskan Prioritas Presiden, Menteri PANRB dan Menkeu Perkuat Peran Strategic Diamond
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
Menteri PANRB dan Menteri Kehutanan Bahas Optimalisasi Pengawasan Pengendalian Kawasan Hutan
Yulian Gunhar Tekankan Persatuan dalam Kegiatan Optimalisasi 4 Pilar MPR di Palembang
Kementerian PU Mulai Pengeboran Air Tanah di Aceh Tamiang, 24 Titik Sumur Siap Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Wamen Viva Yoga Ingatkan Pemuda Muhammadiyah Tantangan Kemajuan Teknologi
Update Trafik JTTS, Hutama Karya: Arus Kendaraan Nataru 24 Desember 2025
Kondisi Terkini Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode Libur Nataru 2025/2026

Berita Terkait

Tuesday, 30 December 2025 - 19:05 WIB

Sukseskan Prioritas Presiden, Menteri PANRB dan Menkeu Perkuat Peran Strategic Diamond

Tuesday, 30 December 2025 - 16:42 WIB

Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional di Aceh Tamiang Berangsur Pulih

Monday, 29 December 2025 - 18:13 WIB

Menteri PANRB dan Menteri Kehutanan Bahas Optimalisasi Pengawasan Pengendalian Kawasan Hutan

Sunday, 28 December 2025 - 21:57 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Persatuan dalam Kegiatan Optimalisasi 4 Pilar MPR di Palembang

Sunday, 28 December 2025 - 15:55 WIB

Kementerian PU Mulai Pengeboran Air Tanah di Aceh Tamiang, 24 Titik Sumur Siap Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Berita Terbaru

ilustrasi / foto istimewa

Megapolitan

Lebih Dekat, Lebih Hangat: Jakarta Tanpa Kembang Api

Tuesday, 30 Dec 2025 - 19:00 WIB

Megapolitan

LRT Jakarta Temani Malam Tahun Baru Hingga Dini Hari

Tuesday, 30 Dec 2025 - 18:45 WIB

Nasional

Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional di Aceh Tamiang Berangsur Pulih

Tuesday, 30 Dec 2025 - 16:42 WIB