Menteri Basuki Tinjau Tol Fungsional Kartasura – Klaten Sepanjang 22,3 Km, Solo – Yogya Lebih Lancar

Sunday, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau Jalan Tol Solo – Yogyakarta di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (6/4/2024). Jalan tol ini dibuka fungsional untuk ruas Kartosuro-Klaten sepanjang 22,3 km guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2024. Tampak mobil-mobil mulai banyak menggunakan ruas tol fungsional ini searah dari Solo/Kartasura ke Klaten sesuai pengaturan Kepolisian setempat

Menteri Basuki mengatakan untuk Jalan Tol Solo – Yogyakarta – NYIA, ruas Kartasura – Klaten, dibuka fungsional guna mengurai kemacetan saat arus mudik dan arus balik, serta mempersingkat waktu tempuh.

“Masyarakat dari Solo menuju Yogyakarta bisa masuk dari Gate Colomadu/Kartasura baik dari arah Semarang atau dari arah Surabaya) dan keluar di Gate Ngawen sepanjang 22,3 km, sehingga sudah bisa melewati sekitar 38 traffic light antara Solo-Yogyakarta sehingga diharapkan dapat mengurai kemacetan,” kata Menteri Basuki.

Jalan Tol Solo/Kartasura – Klaten mulai difungsionalkan mulai 5 April hingga 15 April 2024 pada pukul 06.00-17.00 WIB. Selama fungsional, jalan tol ini hanya dapat dilalui oleh kendaraan Golongan I yaitu roda empat (4) non bus.

Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan, dengan fungsionalnya ruas Solo/ Kartasura – Klaten dapat dipangkas hingga 50% lebih cepat. “Untuk waktu tempuh melalui jalan nasional Solo/Kartasura – Klaten, kurang lebih sekitar 50-60 menit. Sementara dengan jalan tol fungsional, waktu tempuhnya menjadi sekitar 25-30 menit saja,” kata Dirjen Hedy.

Menurut Dirjen Hedy, ruas tol ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas dasar sehingga memudahkan perjalanan mudik seperti layanan informasi, BBM Mobile Jalan Tol, PJR (Patroli Jalan Raya), tenaga medis, kendaraan derek, hingga toilet. Selain itu ruas tol fungsional ini masih gratis, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran pada gerbang tol.

See also  KPK Dapat Dukungan Kekuatan Baru Usut Kasus Garuda

“Diharapkan, perjalanan mudik yang melalui jalan tol fungsional Solo/Kartasura hingga Klaten menjadi semakin nyaman dan singkat waktu tempuhnya,” kata Dirjen Hedy.

Turut hadir mendampingi Menteri Basuki, Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Direktur Pembangunan Jalan Wida Nurfaida, dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah – DIY Rien Marlia. (*)

Berita Terkait

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman
PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir
MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB
Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat
Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa
Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan
Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten
PT Hutama Karya (Persero) Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 13:29 WIB

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Sunday, 21 June 2026 - 08:31 WIB

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Friday, 19 June 2026 - 18:46 WIB

MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB

Wednesday, 17 June 2026 - 21:03 WIB

Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Saturday, 13 June 2026 - 12:14 WIB

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:29 WIB

News

DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:12 WIB

News

DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:09 WIB