ESG Berkelanjutan, Pertamina Manfaatkan Limbah Pakaian Seragam Bekas Jadi Baju Daur Ulang

Thursday, 2 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Mendukung penuh keberlanjutan, PT Pertamina (Persero) ajak seluruh Perwira (Pekerja Pertamina) dalam program “Uniform Recycling Program” #2Renew1, dengan tagline “Give Your Uniform A Second Life”, yakni mengumpulkan pakaian seragam bekas yang kemudian akan diolah kembali menjadi baju-baju daur ulang. Sustainable Fashion ini merupakan salah satu program unggulan Environmental, Social, Governance (ESG) Pertamina untuk memperpanjang usia pemakaian baju lama menjadi baju baru yang lebih ramah lingkungan.

Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Brahmantya S. Poerwadi berharap program Sustainable Fashion ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, yang dimulai dari kalangan internal Pertamina untuk memberikan hidup kedua bagi baju seragam lama agar menjadi barang lebih menarik dan bermanfaat.

“Program ini luar biasa, sesuai dengan rencana sustainability Pertamina yang benar-benar berpikir memanfaatkan apa yang dimiliki, melalui 4R yaitu rethink, redo, reuse dan recycle. Kami berharap program ini tidak hanya berhenti disini dan bisa terus berlanjut, atau bahkan menjadi tren di masyarakat,” tutur Brahmantya pada seremonial launching di Grha Pertamina, Jakarta, Kamis (2/4).

Melalui kegiatan ini, Brahmantya mengungkapkan, dapat mendorong tujuan sustainability menjadi gaya hidup (lifestyle) para Perwira Pertamina. Sehingga, seluruh Perwira dapat berkontribusi mendukung target Net Zero Emission (NZE).

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menambahkan, limbah hasil dari Uniform Recycling ini diestimasi menghasilkan efisiensi emisi karbon sebesar 9.601 Kg CO2, atau setara dengan menanam 436 pohon dan penghematan air lebih dari 3,4 juta liter.

“Kegiatan ini juga sebagai solusi dalam pengelolaan merk Pertamina, karena adanya risiko penyalahgunaan seragam lama yang tidak terpakai. Selain itu, juga mendukung program dekarbonisasi Pertamina melalui pengurangan limbah textile seragam (circular textile), serta implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) nomor 12 yakni Konsumsi dan Produksi yang bertanggung jawab,” jelasnya.

See also  KanalKPK Gelar Webinar Korupsi

“Uniform Recycling Program” berlangsung mulai 2 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024. Program ini ditargetkan dapat mengumpulkan 500 kilogram seragam bekas Perwira Pertamina Group.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.**

Berita Terkait

Bencana NTT, Pemerintah Diminta Gercep
PANRB Gelar Forum Koordinasi RB Nasional 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
Penuhi Kebutuhan MCK, Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih untuk Warga Banjar
Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026
Perkuat Hubungan Diplomasi, Kuwait-Indonesia Akan Kolaborasi Bangun Desa
Meutya Hafid Dorong KPI Adaptif Hadapi Era Streaming
Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 14:39 WIB

Bencana NTT, Pemerintah Diminta Gercep

Friday, 28 August 2026 - 13:12 WIB

PANRB Gelar Forum Koordinasi RB Nasional 2026

Friday, 28 August 2026 - 01:27 WIB

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Thursday, 27 August 2026 - 17:02 WIB

Penuhi Kebutuhan MCK, Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih untuk Warga Banjar

Thursday, 27 August 2026 - 12:43 WIB

Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026

Berita Terbaru

Hukum

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Friday, 28 Aug 2026 - 15:30 WIB