DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) 2024-2027 dengan tema “Industri BPR dan BPRS: Bangkit Bersama Memajukan Negeri”. Peluncuran ini dilakukan dalam seremoni yang bersamaan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Jakarta pada hari Senin (20/5/2024).
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya peran industri BPR dan BPRS dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama di lapisan bawah, serta dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa Roadmap ini merupakan landasan kebijakan untuk membangun industri BPR dan BPRS yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di wilayahnya.
“Untuk mewujudkan visi pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS sebagaimana ditetapkan dalam roadmap ini, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi OJK, industri dan asosiasi BPR dan BPRS, Bank Umum, Bank Umum Syariah, Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait lainnya. OJK akan senantiasa mengawal perwujudan visi tersebut melalui pengaturan, perizinan dan pengawasan, sehingga menciptakan ekosistem yang kondusif bagi Industri BPR dan BPRS,” ujar Dian.
RP2B 2024-2027 terdiri dari empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan. Terdapat juga empat perangkat pendukung (enabler) yang mencakup kepemimpinan dan manajemen perubahan, kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur Teknologi Informasi, dan kolaborasi serta kerja sama sektoral/interdepartemen.
Dalam rangka mendukung quick wins kebijakan, OJK telah menerbitkan beberapa aturan baru, termasuk OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Roadmap ini merupakan dokumen dinamis yang dapat disesuaikan dengan perkembangan industri BPR dan BPRS serta ekosistem industri jasa keuangan. Ke depannya, OJK akan terus menerbitkan peraturan-peraturan lainnya untuk mendukung pertumbuhan BPR dan BPRS, termasuk peraturan terkait tata kelola yang baik dan pelaporan yang lebih efisien.