Biaya Rumah Sakit Korban Penusukan asal Pidie Tidak Ditanggung BPJS, Haji Uma Soroti Kehadiran LPSK di Aceh

Friday, 31 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ryan Bin Jipiar (30) pemuda asal Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli, Pidie yang dirujuk ke Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSZA) Banda Aceh sempat terkendala administrasi saat akan dipulangkan setelah selesainya proses perawatan medis.

Biaya perawatan medis Ryan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 52 Ayat 1 poin r tentang Manfaat yang Tidak Dijamin. Dalam ayat tersebut, tertera 21 kondisi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Keluarga pun menjadi sangat kebingungan karena ditangah kondisi ekonomi keluarga yang tergolong tidak mampu. Mereka tidak mungkin bisa melunasi biaya rumah sakit. Sehingga kakak korban terhubung dengan Muhammad Daud, Staf Ahli H. Sudirman Haji Uma dan menyampaikan masalahnya.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti Staf Ahli Haji Uma dengan menemui pihak RSZA untuk mendiskusikan dan mencari solusi atas tunggakan biaya perawatan medis yang mencapai 48 juta. Akhirnya masalah tersebut terselesaikan dan keluarga hanya diharuskan membayar lima juta rupiah.

Karena keluarga tidak mampu membayar dan sulit mengakses layanan LPSK, maka biaya perawatan ditanggung pihak RSZA dengan syarat pasien korban menyerahkan surat keterangan tidak mampu. Informasi yang ada, tahun 2023 bahkan biaya yang harus ditanggung RSZA mencapai 700 juta karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Tentu ini menjadi beban yang tidak diharap, tapi juga tak dapat ditolak, karena sejatinya biaya perawatan medis bagi kasus seperti Ryan ini mestinya jadi tanggungan LPSK dan pemerintah telah menempatkan dana di sana. Sedangkan pemerintah Aceh tidak punya kemampuan anggaran untuk itu karena anggaran sudah habis menalangi JKA.

Berdasarkan informasi, pihak RSZA sudah memberi tahu di awal kepada keluarga, jika BPJS tidak bisa menanggung. Untuk hal ini layanannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan perlu untuk melampirkan beberapa persyaratan.

See also  Jasa Marga Akan Operasikan Tol Serpong-Cinere Seksi 2 Pamulang-Cinere

Namun komunikasi yang dilakukan oleh Muhammad Daud, menurut LPSK, korban harus terlebih dahulu terdaftar. Selain itu, akses ke LPSK tidak seperti BPJS yang memang terintegrasi di rumah sakit sehingga lebih mudah di akses.

Haji Uma sendiri dalam hal ini menyoroti kehadiran LPSK di mana masyarakat belum memiliki informasi optimal dalam kasus semacam ini, karena kasus serta saluran informasi layanan tidak dapat akses dengan mudah oleh masyarakat. Sementara kasus yang demikian seperti kekerasan seksual dan penganiayaan, serta kasus terkait lainnya yang menjadi wilayah tanggungan LPSK bisa terjadi kapan saja.

“Kita prihatin atas apa yang terjadi karena kasus serupa bisa terjadi kapan saja dan sesuai aturan itu tidak ditanggung BPJS walaupun tercatat sebagai peserta namun jadi ranahnya LPSK. Masalahnya, banyak masyarakat yang tidak tahu dan saluran akses terhadap layanannya tidak semudah BPJS,” ujar Haji Uma.

Haji Uma menambahkan, LPSK harus hadir mewakili negara yang telah menempatkan dana di sana untuk layanan jaminan kesehatan kepada korban secara lebih mudah. Apalagi menurutnya, telah ada MoU antara BPJS dengan LPSK terkait layanan penanganan dan manfaatnya mesti dirasakan nyata oleh masyarakat.

“Jadi, jangan sampai masyarakat sudah jatuh tertimpa tangga. Untuk itu, perlu perhatian semua pihak terkait terhadap penguatan kerjasama baik itu pemerintah daerah, BPJS, LPSK dan pihak rumah sakit dalam upaya optimalisasi layanan kepada masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, belajar dari kasus ini Haji Uma juga berharap agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada terkait Jaminan Kesehatan. Hal ini menyangkut sistem formulasi layanan medis korban yang apakah sebaiknya menjadi wilayah layanan BPJS dan terkomplementasi dengan LPSK atau skema terbaik lainnya sehingga masyarakat mendapat hak jaminan kesehatan seperti yang dijamin undang-undang.

See also  Gus Hilmy Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi untuk Petani

“Belajar dari kasus ini, kita akan memberi laporan dan masukan kepada Komite yang membidangi hal ini, sehingga dapat menjadi pertimbangan terkait aspek Jaminan Kesehatan bagi masyarakat,” tutup Haji Uma.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat
GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan
Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
HK Realtindo Luncurkan Show Unit Damar di H City Sawangan
BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh
Setjen DPD RI Perkuat Sistem Revisi Anggaran yang Cepat, Terpadu, dan Akuntabel
Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 17:30 WIB

Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah

Wednesday, 7 January 2026 - 13:02 WIB

Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Thursday, 18 December 2025 - 22:27 WIB

GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan

Monday, 8 December 2025 - 12:24 WIB

Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

Saturday, 6 December 2025 - 18:21 WIB

HK Realtindo Luncurkan Show Unit Damar di H City Sawangan

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:24 WIB

Berita Utama

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:12 WIB