DAELPOS.com – Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, saat memberikan sambutan dan keynote speech pada Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (HAE IPB) Seri 3 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/06).
“Masyarakat saat ini memiliki posisi yang sangat penting dalam pengelolaan hutan, baik sebagai pemangku kepentingan, sumber pengetahuan lokal, pengguna sumber daya, pengawas, partisipan dalam pengambilan keputusan, maupun pengelola hutan,” jelas Bambang.
Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir dan pasca terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, praktik pengelolaan hutan mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menitikberatkan pada dua hal, yaitu keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui program perhutanan sosial. Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pada era ini, masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perijinan yang diberikan kepada swasta dan masyarakat diberikan fasilitasi pengembangan usaha, permodalan, serta pendampingan dalam mengelola kawasan hutan demi kesejahteraan dan kelestarian.
“Perubahan kebijakan ini sebagai bentuk aksi koreksi Pemerintah menuju pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia,” tambah Bambang.
Di hadapan lebih dari 800 peserta yang hadir secara daring, Bambang menekankan kembali bahwa kolaborasi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam upaya pelestarian dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Melibatkan masyarakat dalam kegiatan ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata, agroforestry, dan usaha kecil menengah berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK) melalui perhutanan sosial akan memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. Untuk itu, kelembagaan usaha dan akses pasar untuk komoditas hasil hutan berbasis Integrated Area Development (IAD) dibangun dan dikembangkan agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
“Dan yang tidak kalah penting, kapabilitas dan kompetensi masyarakat mengenai praktik-praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan harus ditingkatkan. Penggunaan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan harus dihargai dan dipadukan dengan teknologi modern. Tradisi-tradisi lokal yang terbukti efektif dalam menjaga kelestarian hutan harus diintegrasikan dalam kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan,” imbuh Bambang.
Di sisi lain, Pemerintah perlu menciptakan dan menegakkan kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Kebijakan ini harus melindungi hak-hak masyarakat lokal serta memberikan insentif bagi praktik-praktik terbaik yang berkelanjutan.
Dibutuhkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang transparan dan terus-menerus untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan hutan berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuan yang ditetapkan.
“Dengan semangat care and respect, satu jiwa korsa rimbawan, saya mengajak seluruh Rimbawan Indonesia untuk terus berkontribusi menghasilkan pikiran-pikiran cemerlang terkait keberadaan hutan dalam fungsi dan perannya sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dan mendukung perekonomian bangsa,” pungkas Bambang.
Webinar yang ketiga kalinya diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat HAE IPB dalam rangka Hari Pulang Kampus ke-19 (HAPKA XIX) ini merupakan medium menghimpun poin-poin strategis pemikiran, harapan dan pandangan para Rimbawan Indonesia dan masyarakat umum terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan.
Sebelumnya pada webinar yang pertama, para rimbawan membahas tiga ruang lingkup tata kelola kehutanan, yaitu kepastian kawasan, kepastian usaha, dan kepastian hukum.
Sementara itu, topik webinar kedua fokus pada bagaimana mengoptimalkan nilai ekonomi hutan dengan tiga ruang lingkup utama. Pertama, nilai ekonomi hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Kedua, nilai ekonomi pangan, energi, air, dan kesehatan. Dan terakhir, kolaborasi multistakeholders dan sinkronisasi program dalam implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk pengendalian perubahan iklim.
Seluruh topik webinar pertama hingga ketiga merupakan satu-kesatuan yang sangat terkait dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Seluruhnya bermuara kepada sumbangsih pemikiran Rimbawan Indonesia terhadap kondisi faktual di lapangan, permasalahan yang dihadapi, tantangan, dan harapan ke depan atas pembangunan kehutanan menuju Indonesia Emas 2045.
Kontribusi pemikiran para rimbawan, praktisi dan peserta pada webinar ketiga ini akan “dijahit” sedemikian rupa bersama hasil webinar pertama dan kedua, serta tanggapan para pakar pada Seminar Nasional Pembangunan Kehutanan Menuju Indonesia Emas 2045 yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024 dalam sebuah “Prakarsa Pemikiran” yang didasarkan pada berbagai kebijakan dan pengalaman masa lalu, keadaan masa kini dan tantangan yang dihadapi di masa depan.
Prakarsa tersebut diharapkan menjadi referensi bagi para pengambil kebijakan dalam menyusun strategi pembangunan kehutanan untuk keadilan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.(*)