Sidang Subsidiary Body UNFCCC Ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus Dengan Otorisasi

Saturday, 22 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024. Sidang SB ke-60 UNFCCC ini membahas agenda SBSTA dan SBI 60, agenda transisi CDM, mandated event dan side event.

Salah satu agenda penting dan terkait dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia adalah agenda SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement, termasuk mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement dan side event yang terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4  tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan methodology, otorisasi, corresponding adjustment dan pelaporannya.

Agenda ini menghasilkan draft conclussion, yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP 29 UNFCC mendatang di Baku, Azerbaijan pada awal November mendatang. Dalam Draft Conclusion ditegaskan bahwa transfer unit karbon kepada mitra kerjasama luar negeri baik untuk tujuan NDC dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan  otorisasi oleh Negara Asal (Host Country).

Dalam kaitan ini, masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC  tahunannya. Sementara disepakati bahwa pembahasan detail methodology untuk corresponding adjustment baru akan dibahas pada COP 30 tahun 2025.

Terkait Artikel 6.2. terkait kerjasama antar negara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan dan ditegaskan bahwa pelaksanaan kerjasama di bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan, tanpa menunggu kesepakatan format laporan.

See also  Plt Mendes PDTT Muhajir Effendy Minta Percepatan Penyerapan Anggaran

Pada subjek berkenaan dengan mekanisme kerjasama luar negeri untuk membantu kontribusi NDC Host Country tanpa transfer unit karbon ke mitra Kerjasama luar negeri (non pasar) atau Article 6 ayat 8 Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk Keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang  mengatur peran NFP A6.8, dimana NFP dapat melakukan identifikasi implementasi di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC melalui Non Market Web Based Platform.

Terkait agenda ini, juga dibahas tema program kerja tahun 2024 dimana akan dilakukan identifikasi di tingkat negara anggota Paris Agreement. Dalam hal ini, Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerjasama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya  pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan. Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 terkait dengan sumberdaya alam.

Di sela-sela pertemuan SBs60, di luar agenda persidangan, Verra bekerjasama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard, menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Artikel 6 PA. Dalam paparannya, (Verra, Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard), menyampaikan antara lain: Verra, sebagai salah satu pemilik program voluntary carbon market, terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana termaktub di dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerjasama antar swasta nasional dengan swasta luar negeri, baik untuk tujuan NDC (termasuk dekarbonisasi dan net zero emisi perusahaan di luar negeri) maupun untuk tujuan lainnya (CORSIA, tujuan sukarela seperti labelling), memerlukan otorisasi dari host country (negara asal).

Verra juga menyatakan pendapat bahwa corresponding adjustment oleh Host Country, dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali untuk tujuan labelling perusahaan di luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.

See also  Realisasi Penyerapan Dana PEN Sektor KUMKM Capai Rp8,42 Triliun

Hasil pembahasan Artikel 6 PA pada pertemuan SBs60 di Bonn berupa draft conclusion serta beberapa isu pembahasan akan dibahas dan dinegosiasikan lebih lanjut pada pertemuan SBs ke-61secara back-to-back dengan pertemuan COP 29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan pada bulan November 2024 mendatang.

Berita Terkait

Menteri Dody Minta Kapasitas Jalan Banda Aceh–Krueng Raya Disiapkan untuk Kebutuhan Mendatang
Menteri Dody Pastikan Infrastruktur Pengendali Banjir di Sungai Krueng Aceh Siap Hadapi Musim Hujan
Menteri Dody Siapkan Pembangunan Check Dam dan Normalisasi Sungai di Padang
Menteri PU Tinjau Longsor Tapan–Batas Jambi, Instruksikan Cek Hulu Sungai untuk Cegah Longsor Susulan
Budaya & Adat Papua Jadi Bahan Ajar Bagi Anak-anak Di Manokwari
Mentrans Iftitah Dorong Indonesia Kuasai Teknologi Sampah Jadi Energi
Kementerian PU Percepat Pemulihan Pascabanjir di Padang, Fasilitas Umum dan Permukiman Dibersihkan
Kementerian PU Percepat Pemulihan 121 Fasilitas Kesehatan Pascabencana Sumatera

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 23:23 WIB

Menteri Dody Pastikan Infrastruktur Pengendali Banjir di Sungai Krueng Aceh Siap Hadapi Musim Hujan

Tuesday, 20 October 2026 - 15:49 WIB

Menteri Dody Siapkan Pembangunan Check Dam dan Normalisasi Sungai di Padang

Tuesday, 20 October 2026 - 06:05 WIB

Menteri PU Tinjau Longsor Tapan–Batas Jambi, Instruksikan Cek Hulu Sungai untuk Cegah Longsor Susulan

Sunday, 18 October 2026 - 22:10 WIB

Budaya & Adat Papua Jadi Bahan Ajar Bagi Anak-anak Di Manokwari

Sunday, 18 October 2026 - 17:19 WIB

Mentrans Iftitah Dorong Indonesia Kuasai Teknologi Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru

News

Perkuat Kompetensi Nuklir, ITPLN Sambangi BRIN

Wednesday, 21 Oct 2026 - 09:09 WIB