Sidang Subsidiary Body UNFCCC Ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus Dengan Otorisasi

Saturday, 22 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024. Sidang SB ke-60 UNFCCC ini membahas agenda SBSTA dan SBI 60, agenda transisi CDM, mandated event dan side event.

Salah satu agenda penting dan terkait dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia adalah agenda SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement, termasuk mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement dan side event yang terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4  tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan methodology, otorisasi, corresponding adjustment dan pelaporannya.

Agenda ini menghasilkan draft conclussion, yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP 29 UNFCC mendatang di Baku, Azerbaijan pada awal November mendatang. Dalam Draft Conclusion ditegaskan bahwa transfer unit karbon kepada mitra kerjasama luar negeri baik untuk tujuan NDC dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan  otorisasi oleh Negara Asal (Host Country).

Dalam kaitan ini, masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC  tahunannya. Sementara disepakati bahwa pembahasan detail methodology untuk corresponding adjustment baru akan dibahas pada COP 30 tahun 2025.

Terkait Artikel 6.2. terkait kerjasama antar negara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan dan ditegaskan bahwa pelaksanaan kerjasama di bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan, tanpa menunggu kesepakatan format laporan.

See also  Upaya PHR Kelola Aset & Hadapi Tantangan 1 Juta Barel

Pada subjek berkenaan dengan mekanisme kerjasama luar negeri untuk membantu kontribusi NDC Host Country tanpa transfer unit karbon ke mitra Kerjasama luar negeri (non pasar) atau Article 6 ayat 8 Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk Keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang  mengatur peran NFP A6.8, dimana NFP dapat melakukan identifikasi implementasi di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC melalui Non Market Web Based Platform.

Terkait agenda ini, juga dibahas tema program kerja tahun 2024 dimana akan dilakukan identifikasi di tingkat negara anggota Paris Agreement. Dalam hal ini, Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerjasama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya  pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan. Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 terkait dengan sumberdaya alam.

Di sela-sela pertemuan SBs60, di luar agenda persidangan, Verra bekerjasama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard, menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Artikel 6 PA. Dalam paparannya, (Verra, Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard), menyampaikan antara lain: Verra, sebagai salah satu pemilik program voluntary carbon market, terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana termaktub di dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerjasama antar swasta nasional dengan swasta luar negeri, baik untuk tujuan NDC (termasuk dekarbonisasi dan net zero emisi perusahaan di luar negeri) maupun untuk tujuan lainnya (CORSIA, tujuan sukarela seperti labelling), memerlukan otorisasi dari host country (negara asal).

Verra juga menyatakan pendapat bahwa corresponding adjustment oleh Host Country, dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali untuk tujuan labelling perusahaan di luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.

See also  Simak, Aturan Perjalan Udara pada 22 April-24 Mei

Hasil pembahasan Artikel 6 PA pada pertemuan SBs60 di Bonn berupa draft conclusion serta beberapa isu pembahasan akan dibahas dan dinegosiasikan lebih lanjut pada pertemuan SBs ke-61secara back-to-back dengan pertemuan COP 29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan pada bulan November 2024 mendatang.

Berita Terkait

Kementerian PU Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Utama SPAM Mamminasata Tahap I, Siap Layani 40.000 SR
Hutama Karya Tutup Sementara Pengoperasian Tol Fungsional Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) Tol Sigli – Banda Aceh Mulai 9 September 2026 Pukul 07.00 WIB
Gunung Sinabung Siaga, Kementerian PU Cek Kesiapan Infrastruktur Pengendali Lahar
Menteri PU Perluas Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur Tangani seluruh Wilayah RI
Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan Nasional dan Daerah di NTT Pulih Pascagempa
Jalur Tol Palembang-Indralaya Sempat Berlakukan Sistem Buka-Tutup
Tol JORR-S Padat Imbas Pekerjaan, Hutama Karya Lakukan Penanganan
Ketika Gaza Ingin Dipindahkan, Anak-anaknya Hanya Ingin Pulang

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:25 WIB

Kementerian PU Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Utama SPAM Mamminasata Tahap I, Siap Layani 40.000 SR

Tuesday, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Hutama Karya Tutup Sementara Pengoperasian Tol Fungsional Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) Tol Sigli – Banda Aceh Mulai 9 September 2026 Pukul 07.00 WIB

Monday, 7 September 2026 - 19:48 WIB

Gunung Sinabung Siaga, Kementerian PU Cek Kesiapan Infrastruktur Pengendali Lahar

Monday, 7 September 2026 - 00:01 WIB

Menteri PU Perluas Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur Tangani seluruh Wilayah RI

Sunday, 6 September 2026 - 14:57 WIB

Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan Nasional dan Daerah di NTT Pulih Pascagempa

Berita Terbaru

Berita Utama

Hilirisasi Kelapa Masuki Babak Baru, 2.900 Tenaga Kerja Siap Diserap

Tuesday, 8 Sep 2026 - 19:02 WIB