Pengusulan Zona Integritas 2024 Dimulai 18 Juli

Tuesday, 16 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan periode pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) mulai 18 hingga 31 Juli 2024.

“Oleh karenanya, kami menghimbau seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk dapat mengusulkan unit kerja strategis di instansi Bapak/Ibu sekalian untuk menjadi unit kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Senin (15/07).

Menteri Anas mengatakan, pembangunan ZI menuju WBK & WBBM ini merupakan salah satu arahan Presiden dan Wakil Presiden tentang pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, terpercaya, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan industri 4.0. Untuk itu, pembangunan Zona Integritas merupakan suatu kebutuhan yang harus segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan percepatan reformasi birokrasi.

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan ada beberapa kriteria agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM. Pada tingkat instansi pemerintah, Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan lnstansi Pemerintah pada tahun 2023 atas Laporan Keuangan tahun 2022 minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Syarat berikutnya adalah predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (AKIP) hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB pada tahun 2023 minimal B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk usulan menuju WBBM. Selain itu, Indeks Reformasi Birokrasi (RB) hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2023 minimal kategori CC pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan B pada K/L untuk usulan menuju WBK, serta minimal B pada pemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM.

“Kriteria lainnya pada tingkat instansi pemerintah adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat minimal level tiga,” ungkapnya.

See also  Konstruksi Tol Betung – Jambi Seksi IV Capai Progress 80%, Segera Hadirkan Konektivitas Baru

Erwan juga mengingatkan, bahwa Kementerian PANRB tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik atau hard copy. Dirinya juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat. “Pengusulan hanya dapat dilakukan satu kali melalui salah satu akun instansi pemerintah yang digunakan untuk login portal RB nasional,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Kamaruddin mengatakan khusus pada pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan One Local Government One ZI (OLGOZI) atau Satu Pemerintah Daerah Satu Unit ZI, serta untuk mendukung aksi prioritas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kementerian PANRB fokus pada unit pelayanan strategis. Adapun unit tersebut diantaranya, Rumah Sakit Umum Daerah; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; unit kerja yang menyelenggarakan sistem administrasi manunggal satu atap; unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu; unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan Pendidikan; dan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan ketenagakerjaan.

“Dengan demikian harapannya, semakin banyak pemerintah daerah yang mendapat kesempatan untuk mengusulkan unit kerjanya,” tutupnya.

Berita Terkait

Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia
Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026
Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026
Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan
Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya
OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

Friday, 23 January 2026 - 14:19 WIB

Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia

Thursday, 22 January 2026 - 15:33 WIB

Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026

Thursday, 22 January 2026 - 15:23 WIB

Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026

Thursday, 22 January 2026 - 10:43 WIB

Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke

Wednesday, 21 January 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

UMKM Mau Naik Kelas? Ini Program Pendampingan Pertamina

Friday, 23 Jan 2026 - 20:24 WIB

Olahraga

Proliga 2026: Jakarta Livin’ Mandiri Atasi Falcons 3-1

Friday, 23 Jan 2026 - 20:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 Jan 2026 - 14:47 WIB