Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2020-2023, Bantuan Layanan Air Minum dan Sanitasi Kementerian PUPR Capai 14.798 Desa

Tuesday, 6 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen mendukung program percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Tanah Air melalui pembangunan infrastruktur permukiman dan perumahan. Penanganan kemiskinan ekstrem dilaksanakan bertahap dengan pendekatan penataan kawasan secara terpadu di 35 kabupaten/kota prioritas pada 2021 dan dilanjutkan 212 kabupaten/kota pada 2022 hingga mencapai keseluruhan 514 kabupaten/kota secara nasional pada 2023-2024.

Dalam menentukan wilayah yang masuk kategori kemiskinan ekstrem, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Penanganan kemiskinan esktrem Kementerian PUPR dilaksanakan melalui program integrasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan Ditjen Perumahan.

“Program penghapusan kemiskinan yang ditetapkan masuk kategori wilayah ekstrem dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sehingga tepat sasaran, efektif dan efisien,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Pada tahun 2020 hingga 2023, Kementerian PUPR telah melakukan dukungan infrastruktur melalui perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 277.712 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Selanjutnya dukungan program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) bidang Cipta Karya meliputi penyediaan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) pada 5.556 desa (61.177 KK) dan Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) pada 9.242 desa (84.085 SR).

Penanganan terintegrasi juga dilaksanakan pada 54 lokus/kawasan prioritas, termasuk Kawasan Belawan Bahari di Kota Medan. Dalam penanganan kemiskinan ekstrem, selain pembangunan Infrastruktur dasar juga disertai dengan upaya pemberdayaan dan edukasi masyarakat sehingga dapat meningkatkan livelihood masyarakat.

Program penanganan kemiskinan ekstrem diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam mendukung program tersebut, Kementerian PUPR mendapat tugas untuk melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran bidang PUPR; menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi permukiman bagi keluarga miskin ekstrem. (*)

See also  Slank Dukung Ganjar-Mahfud Menang Pilpres 2024

Berita Terkait

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok
Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman
Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah
Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur
Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika
Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Monday, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola

Monday, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Monday, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Sunday, 20 September 2026 - 16:52 WIB

Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur

Berita Terbaru