Menparekraf akan Tindak Tegas WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Wednesday, 7 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno akan menindak tegas warga negara asing (WNA) di Bali yang bekerja secara ilegal.

Menparekraf Sandiaga  dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (5/8/2024), menyampaikan bahwa tindakan tegas yang bisa dilakukan adalah dengan mendeportasi WNA yang melanggar regulasi.

“Kalau saya melihat justru ketegasan kita ini riil, jika melanggar regulasi kita deportasi sesuai dengan sanksi, jadi pengawasannya berjalan,” kata Menparekraf Sandiaga.

Sandiaga juga menjelaskan bahwa diperlukan kolaborasi pemda dan stakeholder terkait dalam mencegah turis asing atau WNA yang bermasalah.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, menyampaikan bahwa menurut data BPS, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Provinsi Bali menunjukan pertumbuhan yang positif, yakni mencapai 2.911.155 kunjungan atau naik 23,61 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Wisatawan yang berasal dari Australia mendominasi kedatangan wisman ke Bali, lalu diikuti India, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Singapura.

Nia menjelaskan peningkatan jumlah kunjungan wisman ke Indonesia, khususnya Bali patut diapresiasi, namun sejumlah isu juga mengikuti. Salah satunya, adalah maraknya wisatawan yang melanggar regulasi.

Ia menyampaikan bahwa diperlukan pengawasan yang ketat, dan mengkomunikasi do’s and don’ts berwisata di Indonesia,

“Dan ketika ada data dideportasi sekian kita melihatnya justru positif, oh bagus ya,” kata Nia.

Pemda Bali Tindak WNA yang Bekerja Ilegal

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata yang melibatkan seluruh stakeholder, untuk mengawasi semua aktivitas kepariwisataan, setelah banyaknya laporan tentang turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali.

See also  Tindak Lanjuti Kunjungan Presiden Jokowi ke Maluku Barat Daya, Kementerian PUPR Bangun Sumur Bor untuk Petani Kerbau

“Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti kami di Provinsi, Kabupaten/Kota ada di dalamnya, ada imigrasi dan Polda Bali, serta kejaksaan,” kata Tjok Bagus.

Tjok menyatakan bahwa akan menindak turis yang bekerja di Bali secara ilegal secara tegas namun tidak keras. “Kami juga pendekatan secara humanis,” kata Tjok Bagus.

Saat ini pemerintah daerah pun sudah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Menurut Tjok Bagus, langkah ini merupakan salah satu wujud nyata keberpihakan Pj Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya untuk menindaklanjuti para turis asing yang bekerja secara ilegal.

Dengan adanya SE tersebut, pihaknya berharap wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali.

“Jadi dalam SE tersebut sudah ada pemberitahuan _ do’s and don’ts_ yang boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara. Kami sudah menyosialisasikan di Indonesia melalui media yang ada, baik media sosial, media online, nasional, maupun internasional. Bahkan kami sampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di luar negeri dan ada Kedutaan Besar asing yang ada di Jakarta dan konsulat yang ada di Bali,” kata Tjok.

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Jembatan Bokwedi di Pasuruan, Ditargetkan Fungsional Sebelum Nataru
Anies Jadi dewan Penasihat Transformasi Kota Riyadh
Libur Panjang, 358 Ribu Kendaraan Melintas di Tiga Ruas Tol Nusantara
Prabowo Soal Rupiah Melemah: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar
Hutama Karya Kebut Akses Lubuk Alung, Konektivitas Tol Padang-Sicincin Akan Semakin Terintegrasi
Pembangunan Sekolah Rakyat di Pacitan Capai 50%, Kementerian PU Percepat Penyelesaian
Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 20:19 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Sunday, 17 May 2026 - 15:42 WIB

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Jembatan Bokwedi di Pasuruan, Ditargetkan Fungsional Sebelum Nataru

Sunday, 17 May 2026 - 14:30 WIB

Anies Jadi dewan Penasihat Transformasi Kota Riyadh

Sunday, 17 May 2026 - 14:15 WIB

Libur Panjang, 358 Ribu Kendaraan Melintas di Tiga Ruas Tol Nusantara

Sunday, 17 May 2026 - 14:13 WIB

Prabowo Soal Rupiah Melemah: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Sunday, 17 May 2026 - 20:19 WIB

foto ist

Berita Utama

Prabowo Resmikan Panen Raya Jagung Kuartal II 2026

Sunday, 17 May 2026 - 17:12 WIB

Megapolitan

Pramono: Jakarta Siap Jadi Kota Sport Tourism Dunia

Sunday, 17 May 2026 - 14:40 WIB