Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi, Kementerian PUPR Gelar Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN

Monday, 12 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Guna peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) konstruksi nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN pada 10-16 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis mengatakan, Sertifikasi Kompetensi Kerja konstruksi merupakan jaminan bahwa tenaga kerja konstruksi memenuhi standar kompetensi kerja untuk melaksanakan tugas pekerjaan konstruksi dengan baik dan aman. Sehingga tingkat kecelakaan kerja dan kegagalan pekerjaan konstruksi dapat dihindarkan dan dapat menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.

“Pembangunan IKN tentunya membutuhkan jumlah tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar, sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, profesional dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama dalam rangka menyukseskan pembangunan infrastruktur di IKN,” kata Abdul Muis.

Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN dilaksanakan di 21 lokasi, dimana 18 lokasi berada di kawasan IKN dan 3 lokasi di luar kawasan IKN yaitu dii Tol 3A, 5A dan 6B.

Kegiatan ini diikuti oleh 2.497 peserta yang terdiri dari Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1 s.d. 7 sebanyak 2.243 orang dan Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9 sebanyak 254 orang. Seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor/unor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memenuhi amanat UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No.14 tahun 2021, bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

See also  Kemendagri Asistensi Banjir Jakarta

“Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja,” ujar Abdul Muis. (*)

Berita Terkait

Mendes Yandri Ajak Muhammadiyah Bina Desa Sukseskan Kopdes Merah Putih
Menciptakan Kesejahteraan Rakyat, Wamen Viva Yoga Ingin Bambu Dibudidayakan di Kawasan Transmigrasi
Hasil Pengawasan Haji: Komite III DPD RI Usulkan Langkah Strategis
Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Berita Terkait

Friday, 11 July 2025 - 21:57 WIB

Mendes Yandri Ajak Muhammadiyah Bina Desa Sukseskan Kopdes Merah Putih

Tuesday, 8 July 2025 - 18:14 WIB

Menciptakan Kesejahteraan Rakyat, Wamen Viva Yoga Ingin Bambu Dibudidayakan di Kawasan Transmigrasi

Tuesday, 8 July 2025 - 09:28 WIB

Hasil Pengawasan Haji: Komite III DPD RI Usulkan Langkah Strategis

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Thursday, 3 July 2025 - 16:37 WIB

Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI

Berita Terbaru

Berita Utama

Implementasi PU608, Menteri PU: Jembatan Buton-Muna Segera Dibangun

Sunday, 13 Jul 2025 - 18:22 WIB

News

Mendes Yandri: Pondok Pesantren Penting bagi Kemendes PDT

Sunday, 13 Jul 2025 - 18:08 WIB