Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Pengumuman Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Langgar Kesepakatan

Tuesday, 8 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan antara Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, dengan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.

“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” kata Dhaniswara K. Harjono.

Menurut Dhaniswara K. Harjono, dalam pertemuan tersebut telah disepakati untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas), setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, untuk menyelesaikan masalah internal Kadin. Kesepakatan yang dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai tersebut, dibuat untuk menjaga marwah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.

“Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah. Dan saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” tambah Dhaniswara K. Harjono.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. “Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” tutur Eka Sastra.

See also  Kementerian PANRB Selaraskan Langkah untuk Pastikan Program Kegiatan Berkualitas dan Berdampak

Berita Terkait

Mendes Yandri Bangkitkan Peternak di Tingkat Desa, Kolaborasi dengan Kurma Adzwa Farm
UMKM Transmigrasi Naik Kelas, Wamen Viva Yoga Gandeng Ajik Krisna Bali
Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Longsor Cisarua Bandung Barat
Hutama Karya Bangun 80 Titik SPPG, Perkuat MBG di Hari Gizi Nasional 2026
Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Terkoreksi
Menteri Dody Tinjau Rumah Hunian Kementerian PU di Batang Toru Tapsel
Kementerian PU Respons Cepat Tangani Krisis Air Bersih Akibat Sumur Warga Kering
Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 14:21 WIB

UMKM Transmigrasi Naik Kelas, Wamen Viva Yoga Gandeng Ajik Krisna Bali

Sunday, 25 January 2026 - 09:30 WIB

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Longsor Cisarua Bandung Barat

Sunday, 25 January 2026 - 09:23 WIB

Hutama Karya Bangun 80 Titik SPPG, Perkuat MBG di Hari Gizi Nasional 2026

Saturday, 24 January 2026 - 14:37 WIB

Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Terkoreksi

Saturday, 24 January 2026 - 14:12 WIB

Menteri Dody Tinjau Rumah Hunian Kementerian PU di Batang Toru Tapsel

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Diplomasi Investasi RI dan Capaian di WEF Davos 2026

Monday, 26 Jan 2026 - 23:00 WIB

Berita Terbaru

BPK Mulai Pemeriksaan LK TA 2025, Kementerian PU Tekankan Akuntabilitas

Monday, 26 Jan 2026 - 22:39 WIB