Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Pengumuman Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Langgar Kesepakatan

Tuesday, 8 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan antara Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, dengan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.

“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” kata Dhaniswara K. Harjono.

Menurut Dhaniswara K. Harjono, dalam pertemuan tersebut telah disepakati untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas), setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, untuk menyelesaikan masalah internal Kadin. Kesepakatan yang dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai tersebut, dibuat untuk menjaga marwah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.

“Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah. Dan saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” tambah Dhaniswara K. Harjono.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. “Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” tutur Eka Sastra.

See also  Menteri PU dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bahas Program Pembangunan Infrastruktur 2025

Berita Terkait

Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan
Lantik Irjen, Mendes Yandri Minta Perkuat Pengawasan di Kemendes PDT
Kementerian PU Siap Dukung Pembangunan Flyover Mangli di Jember, Target Mulai 2026
Menteri Dody Tinjau Pasar Tanjung Jember, Siap Dukung Renovasi Pasar Berbasis Kearifan Lokal
Tegaskan Penguatan Akuntabilitas dan Pelayanan Publik, Menteri PANRB Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2025
Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Sebagai Sentra Pertumbuhan UMKM
Kementerian PU Percepat Penanganan 38 Muara Terdampak Pascabencana di Sumatera
Indonesia-AS Capai Kesepakatan Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 13:32 WIB

Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

Monday, 23 February 2026 - 12:58 WIB

Lantik Irjen, Mendes Yandri Minta Perkuat Pengawasan di Kemendes PDT

Sunday, 22 February 2026 - 19:41 WIB

Kementerian PU Siap Dukung Pembangunan Flyover Mangli di Jember, Target Mulai 2026

Sunday, 22 February 2026 - 18:51 WIB

Menteri Dody Tinjau Pasar Tanjung Jember, Siap Dukung Renovasi Pasar Berbasis Kearifan Lokal

Sunday, 22 February 2026 - 13:41 WIB

Tegaskan Penguatan Akuntabilitas dan Pelayanan Publik, Menteri PANRB Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2025

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Stok Daging Aman, Harga Dijaga Stabil Selama Ramadan

Monday, 23 Feb 2026 - 20:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Bus Transjakarta Tabrakan di Koridor 13, 18 Luka Ringan

Monday, 23 Feb 2026 - 20:09 WIB