Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Pengumuman Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Langgar Kesepakatan

Tuesday, 8 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan antara Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, dengan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.

“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” kata Dhaniswara K. Harjono.

Menurut Dhaniswara K. Harjono, dalam pertemuan tersebut telah disepakati untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas), setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, untuk menyelesaikan masalah internal Kadin. Kesepakatan yang dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai tersebut, dibuat untuk menjaga marwah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.

“Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah. Dan saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” tambah Dhaniswara K. Harjono.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. “Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” tutur Eka Sastra.

See also  Kemendagri, OJK, KPK, dan PPATK Sepakati Penguatan Peran BPD

Berita Terkait

Pemprov DKI Gercep Perbaiki Tanggul Pantai Mutiara
Mendes Yandri Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Pembangunan Desa
Menag Ajak Hormati Guru sebagai Pilar Pendidikan
Wamenkeu: SMV Kunci Pembangunan Inklusif
Pembangunan Tol Palembang-Betung (Kramasan-Pangkalan Balai) Capai 85,74%, Hutama Karya Terapkan Metode Khusus di Sungai Musi
Kementerian PU Mobilisasi Alat Berat, Percepat Pembersihan Pascabencana di Garut
Indonesia Sampaikan Hasil KTT G20 di Afrika Selatan
HKA Rampungkan 12.000 Ton Hotmix di Tol Palembang

Berita Terkait

Tuesday, 25 November 2025 - 21:37 WIB

Pemprov DKI Gercep Perbaiki Tanggul Pantai Mutiara

Tuesday, 25 November 2025 - 15:46 WIB

Mendes Yandri Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Pembangunan Desa

Tuesday, 25 November 2025 - 13:22 WIB

Menag Ajak Hormati Guru sebagai Pilar Pendidikan

Tuesday, 25 November 2025 - 13:17 WIB

Wamenkeu: SMV Kunci Pembangunan Inklusif

Monday, 24 November 2025 - 19:35 WIB

Pembangunan Tol Palembang-Betung (Kramasan-Pangkalan Balai) Capai 85,74%, Hutama Karya Terapkan Metode Khusus di Sungai Musi

Berita Terbaru

Olahraga

Juara Pul, Putri Bank Jatim Amankan Tiket 16 Besar U-19

Wednesday, 26 Nov 2025 - 00:26 WIB

News

Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025

Wednesday, 26 Nov 2025 - 00:18 WIB