Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Mulai Dibuka Tahap I

Tuesday, 22 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai 21 Oktober – 4 November 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar

Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

“Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Selengkapnya, baca: Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenag Formasi 2024

Menurut Kang Dhani, mulai hari ini, para pelamar yang memenuhi kriteria sudah dapat membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:

1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
4. Melakukan swafoto;

5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

See also  Mendagri Keluarkan Edaran Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

“Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024,” jelas Kang Dhani.

Sembari menunggu dibukanya proses pendaftaran formasi, peserta dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar. Dokumen persyaratan itu terdiri atas:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;

4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;

“Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya,” papar Kang Dhani.

Pelamar, lanjut Kang Dhani, harus juga memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan baik. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

“Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran,” tandasnya.

See also  Pantau Proses Pemindahan Mobil Balap Formula E, Anies Berharap Jadi Pembelajaran Teknologi dan Efisiensi

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, seleksi PPPK terdiri dari seleksi Administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi Administrasi akan dilakukan dari 21 Oktober sampai 9 November 2024. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada 10 – 11 November 2024.

“Kita membuka masa sanggah pada 12 – 14 November 2024, dan proses jawab sanggah pada 12 – 16 November 2024. Pengumuman Pasca Masa Sanggah disampaikan 15 – 21 November 2024,” papar Wawan Djunaedi.

“Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada 2 – 19 Desember 2024. Pengumuman hasil kelulusan pada 24 – 31 Desember 2024,” lanjutnya.

Wawan menegaskan bahwa proses seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar merupakan prestasi dan hasil kerja sendiri. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” jelasnya.

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Berita Terkait

Libur Nataru: Trafik Tol Trans Sumatera Terus Meningkat 43,09%
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Ilir Barat I Jaga Persatuan Bangsa
Menteri Dody Tinjau Posko Nataru Pasuruan dan Tol Fungsional Gending–Kraksaan–Paiton
Astra Dukung Jaga Warisan Karst Rammang-Rammang, Wujudkan Desa Wisata Berkelanjutan
Resmi! Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20% Mulai Hari Ini
GKR Hemas Serukan Pulang ke Spirit 1928 di Musyawarah Ibu Bangsa 2025
Mendes Yandri Paparkan 12 Aksi Prioritas Bangun Desa di Lamongan
Kementerian PU Terus Pulihkan Akses Pascabencana Aceh, Berikut Ruas Jalan Nasional yang Sudah Fungsional

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 18:22 WIB

Libur Nataru: Trafik Tol Trans Sumatera Terus Meningkat 43,09%

Tuesday, 23 December 2025 - 14:14 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Ilir Barat I Jaga Persatuan Bangsa

Tuesday, 23 December 2025 - 05:35 WIB

Menteri Dody Tinjau Posko Nataru Pasuruan dan Tol Fungsional Gending–Kraksaan–Paiton

Monday, 22 December 2025 - 18:54 WIB

Astra Dukung Jaga Warisan Karst Rammang-Rammang, Wujudkan Desa Wisata Berkelanjutan

Monday, 22 December 2025 - 18:46 WIB

Resmi! Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20% Mulai Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 sebesar 15,65 juta kL

Tuesday, 23 Dec 2025 - 21:35 WIB

Nasional

Libur Nataru: Trafik Tol Trans Sumatera Terus Meningkat 43,09%

Tuesday, 23 Dec 2025 - 18:22 WIB