PP Nomor 47 Tahun 2024: Langkah Strategis Pemulihan Ekonomi dan Angin Segar bagi UMKM

Thursday, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senator Ahmad Nawardi,
Ketua Komite IV DPD RI / foto ist

Senator Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD RI / foto ist

 

DAELPOS.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 5 November 2024. Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga sektor utama, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan sebagainya.

Senator Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD RI, menilai langkah ini sebagai angin segar bagi debitur UMKM yang selama ini terpuruk akibat kesulitan ekonomi. Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang besar bagi pemulihan sektor usaha dan kesejahteraan sosial yang lebih inklusif. Nawardi juga menekankan bahwa penghapusan piutang macet ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai penghapusan utang, melainkan sebagai langkah negara untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, terutama bagi sektor-sektor yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam kebijakan ekonomi.

Kebijakan ini, menurut Nawardi, mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan dunia usaha, khususnya yang rentan. Di tengah fokus banyak negara pada pemulihan sektor korporasi besar, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menyejahterakan semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di sektor informal atau UMKM.

Namun, Nawardi juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang hati-hati dalam implementasi kebijakan ini. Agar penghapusan utang ini tepat sasaran, pengawasan yang ketat dan transparansi dalam proses administrasi sangat diperlukan. Dengan manajemen yang baik, PP Nomor 47 Tahun 2024 dapat membuka jalan bagi terciptanya ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan adil.

Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini, hanyalah langkah pertama dalam perjalanan panjang untuk memastikan sektor UMKM berkembang lebih baik dan berkelanjutan. Pemerintah harus melanjutkan upaya-upaya lainnya, seperti memperkuat infrastruktur digital, memberikan akses pelatihan bisnis yang relevan, serta menciptakan pasar yang lebih inklusif. Dengan begitu, UMKM Indonesia dapat semakin tangguh dalam menghadapi tantangan global dan menjadi motor penggerak ekonomi yang lebih merata dan berkeadilan.

See also  Atasi Permasalahan PUMK, KemenkopUKM Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku UMK Yogyakarta

Berita Terkait

1.800 Pengungsi Terbantu, Penrad Siagian Bawa Dukungan Kemensos ke Patumbak
Senator Penrad dan Bawaslu Sumut Komitmen Tingkatkan Pengawasan Pemilu
Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terkait

Thursday, 28 November 2024 - 10:04 WIB

1.800 Pengungsi Terbantu, Penrad Siagian Bawa Dukungan Kemensos ke Patumbak

Tuesday, 26 November 2024 - 16:39 WIB

Senator Penrad dan Bawaslu Sumut Komitmen Tingkatkan Pengawasan Pemilu

Tuesday, 26 November 2024 - 09:27 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Dorong Investasi SDM Atasi Stunting

Wednesday, 4 Dec 2024 - 16:51 WIB

Berita Utama

Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa

Wednesday, 4 Dec 2024 - 16:35 WIB