Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024

Tuesday, 3 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024 dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak.

“Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujarnya, Selasa (3/12).

Lusi menyampaikan, proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

“Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan,” katanya.

Lusi menjelaskan, pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Maka itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.

Ia berharap target pendapatan pajak daerah dapat tercapai dengan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita bersama-sama berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik,” tandasnya.

See also  Bangkit dari COVID-19, Pertamina Berdayakan Kelompok Sektor Informal di Area Kamojang

Berita Terkait

Respons Cepat Prabowo: Ambil Langkah Tegas Atasi Kasus Keracunan MBG
Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah
TOT Catrans, Wamen Viva Yoga: Transmigran Adalah Pelopor Pembangunan
Sultan Najamudin: DPD RI Berkewajiban Kawal Ketahanan Pangan
Menteri PANRB: Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha Diharapkan Berbasis Digital
Senator NTT: Evaluasi Total Program MBG
Wakil Presiden Gibran Tinjau Progres Jalan Tol Palembang-Betung, Dorong Penyelesaian JTTS Tahap II
Epson Luncurkan Generasi Baru Pencetakan di Jakarta

Berita Terkait

Sunday, 28 September 2025 - 13:50 WIB

Respons Cepat Prabowo: Ambil Langkah Tegas Atasi Kasus Keracunan MBG

Sunday, 28 September 2025 - 00:44 WIB

Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah

Saturday, 27 September 2025 - 16:12 WIB

TOT Catrans, Wamen Viva Yoga: Transmigran Adalah Pelopor Pembangunan

Saturday, 27 September 2025 - 16:06 WIB

Sultan Najamudin: DPD RI Berkewajiban Kawal Ketahanan Pangan

Saturday, 27 September 2025 - 11:06 WIB

Menteri PANRB: Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha Diharapkan Berbasis Digital

Berita Terbaru