Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024

Tuesday, 3 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024 dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak.

“Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujarnya, Selasa (3/12).

Lusi menyampaikan, proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

“Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan,” katanya.

Lusi menjelaskan, pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Maka itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.

Ia berharap target pendapatan pajak daerah dapat tercapai dengan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita bersama-sama berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik,” tandasnya.

See also  Progres Tol Lingkar Pekanbaru 57%, Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Riau

Berita Terkait

Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Jadikan Indonesia Role Model Dunia Muslim
Pram: Stok Beras di Jakarta Dipastikan Aman
Permendes 10/2025, Pijakan Kades Setujui Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Kebijakan Strategis Prabowo, Menteri ESDM Kebut Program Listrik Desa
Pertamina Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Tahun 2025
Hutama Karya Berdayakan 792 UMKM di Rest Area Trans Sumatera
Pertamina Ajak Jurnalis Sumbagsel Unjuk Prestasi di AJP 2025
Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Harap Program TEKAD Disinergikan dengan Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Thursday, 14 August 2025 - 13:22 WIB

Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Jadikan Indonesia Role Model Dunia Muslim

Thursday, 14 August 2025 - 13:04 WIB

Pram: Stok Beras di Jakarta Dipastikan Aman

Wednesday, 13 August 2025 - 21:33 WIB

Permendes 10/2025, Pijakan Kades Setujui Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Wednesday, 13 August 2025 - 11:18 WIB

Kebijakan Strategis Prabowo, Menteri ESDM Kebut Program Listrik Desa

Wednesday, 13 August 2025 - 11:15 WIB

Pertamina Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Utama

Kolaborasi Kemenparekraf-Kemenkop UKM Pacu UMKM Pariwisata

Thursday, 14 Aug 2025 - 16:16 WIB