11 Desember 2025, UMP DKI Bakal Ditetapkan

Monday, 9 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasii / foto ist

ilustrasii / foto ist

DAELPOS.com – Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah.

“Setelah Permenaker ini terbit, kami langsung berkoordinasi. Hari ini rapat Dewan Pengupahan Provinsi, besok tanggal 10 akan disampaikan ke Pj Gubernur. UMP ditetapkan paling lambat 11 Desember 2024 oleh Pj Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Hari, Senin (9/12).

Dikatakan Hari, akan ada pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP dalam rapat dimaksud untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” katanya.

Ia menambahkan, kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

“Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” tandasnya.

See also  Menteri PU Kerja Sama dengan BPS, Tegaskan Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6

Berita Terkait

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp 491,63 Triliun per Februari 2026
Wamenkeu Juda Paparkan 4 Pilar Penerimaan Negara Hadapi 2026
Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa
Evaluasi Mudik 2026, Komisi V DPR Apresiasi Kinerja Kementerian PU
BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Hingga Akhir 2026
OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank
Kementerian PU Dorong Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatera
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 17:32 WIB

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp 491,63 Triliun per Februari 2026

Wednesday, 8 April 2026 - 17:28 WIB

Wamenkeu Juda Paparkan 4 Pilar Penerimaan Negara Hadapi 2026

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Wednesday, 8 April 2026 - 00:12 WIB

Evaluasi Mudik 2026, Komisi V DPR Apresiasi Kinerja Kementerian PU

Tuesday, 7 April 2026 - 10:39 WIB

BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Hingga Akhir 2026

Berita Terbaru