11 Desember 2025, UMP DKI Bakal Ditetapkan

Monday, 9 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasii / foto ist

ilustrasii / foto ist

DAELPOS.com – Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah.

“Setelah Permenaker ini terbit, kami langsung berkoordinasi. Hari ini rapat Dewan Pengupahan Provinsi, besok tanggal 10 akan disampaikan ke Pj Gubernur. UMP ditetapkan paling lambat 11 Desember 2024 oleh Pj Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Hari, Senin (9/12).

Dikatakan Hari, akan ada pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP dalam rapat dimaksud untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” katanya.

Ia menambahkan, kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

“Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” tandasnya.

See also  Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

Berita Terkait

Ratusan Warga Terancam Krisis Air Bersih, Senator Mirah Desak Pemda Bima Bertindak Cepat
Puncak HUT Jakarta Digelar di Bundaran HI 27 Juni
Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi
Pemerintah Kaji Transformasi Kelembagaan untuk Perkuat Pembangunan Hukum
DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Hamawas Perkuat Standar Keselamatan di Tol Kutepat
Harga Minyak Dunia Turun, Purbaya Yakin Pertamax Ikut Melandai

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 10:51 WIB

Ratusan Warga Terancam Krisis Air Bersih, Senator Mirah Desak Pemda Bima Bertindak Cepat

Thursday, 25 June 2026 - 10:37 WIB

Puncak HUT Jakarta Digelar di Bundaran HI 27 Juni

Thursday, 25 June 2026 - 10:01 WIB

Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi

Wednesday, 24 June 2026 - 13:21 WIB

Pemerintah Kaji Transformasi Kelembagaan untuk Perkuat Pembangunan Hukum

Wednesday, 24 June 2026 - 13:12 WIB

DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB