Mendes Yandri Sebut Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Wednesday, 18 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR_Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menghadiri dan menjadi narasumber di acara  implementasi program ketahanan pangan Baharkam polri dalam mendukung asta cita guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045, pada rabu 18/12/24.

Foto : Angga humas Kemendes

CIANJUR_Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menghadiri dan menjadi narasumber di acara implementasi program ketahanan pangan Baharkam polri dalam mendukung asta cita guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045, pada rabu 18/12/24. Foto : Angga humas Kemendes

 

DAELPOS.com – Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.

Hal itu disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis program ketahanan pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (18/12/2024).

Menurutnya berdasarkan Permendesa sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar maksimal 20 persen dari dana desa. Namun, kali ini akan diubah menjadi minimal 20 persen.

“Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya boleh lebih dari 20 persen, kurang gak boleh,” kata Mendes Yandri.

Mantan Wakil Ketua MPR ini berharap agar maksimal 20 persen tersebut ada jejaknya, maka dirinya menginginkan dana desa untuk ketahanan pangan ini bisa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelola.

“Nanti hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi dan keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mendes Yandri.

Untuk pengawasannya, Yandri di depan para Polri dalam Rakernis berharap adanya pembinaan dan pendampingan supaya tidak ada penyalagunaan atau penyelewengan dana desa.

“Dalam rakernis ini penting bagi kami untuk memastikan bahwa pengawasan dana desa itu benar-benar kita lakukan. Kalau itu kita lakukan, maka swasembada pangan akan berhasil,” katanya.

See also  Menteri Dody: 14 Infrastruktur Jalan yang Terdampak Banjir Bali Sudah Selesai Ditangani

Berita Terkait

Menteri Dody Cek Posko Nataru di Jateng-Jatim, Pastikan Warga Aman
Kementerian PU Bangun Jembatan Darurat Malalak di Agam
Kementerian PU Terjunkan 402 Relawan CPNS dan PNS ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Dari Gunung Nago ke Sibolga, Hutama Karya Dorong Pemulihan Akses dan Kebutuhan Dasar
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur di Sulsel Jelang Nataru 2025/2026
Kurangi Potensi Genangan Air, Kementerian PU Perkuat Sistem Drainase Underpass Joglo
Pertamina Salurkan Bantuan Air Bersih di Aceh dan Sumatra
Tinjau Banjir Langkat, Presiden Prabowo Didampingi Menteri Dody

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 09:04 WIB

Menteri Dody Cek Posko Nataru di Jateng-Jatim, Pastikan Warga Aman

Sunday, 21 December 2025 - 09:54 WIB

Kementerian PU Bangun Jembatan Darurat Malalak di Agam

Friday, 19 December 2025 - 07:18 WIB

Kementerian PU Terjunkan 402 Relawan CPNS dan PNS ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Thursday, 18 December 2025 - 22:52 WIB

Dari Gunung Nago ke Sibolga, Hutama Karya Dorong Pemulihan Akses dan Kebutuhan Dasar

Thursday, 18 December 2025 - 21:08 WIB

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur di Sulsel Jelang Nataru 2025/2026

Berita Terbaru

Nasional

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Ilir Barat I Jaga Persatuan Bangsa

Tuesday, 23 Dec 2025 - 14:14 WIB

Berita Utama

Pascabencana, Kementerian PU Perkuat Jembatan Kembar Margayasa

Tuesday, 23 Dec 2025 - 09:51 WIB