Pemerintah Siapkan Insentif Berupa Diskon 50% Biaya Listrik

Monday, 23 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah memberikan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA. Berlaku Januari hingga Februari 2025, kebijakan ini akan menjangkau sebanyak 81,42 juta pelanggan PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa ini merupakan stimulus bantalan atas kenaikan 1% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku di awal tahun 2025.

“Itu kan tarif listrik diskon 50% itu untuk di bawah 2.200 VA, itu sebagai stimulus bantalan ketika kenaikan PPN,” ujar Bahlil pada kunjungan kerja di Ambon, Maluku, Rabu (18/12).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan untuk mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang. Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah kenaikan 1% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Saat ini sedang disusun regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan diskon biaya listrik. Setelah regulasi tersusun, PT PLN (Persero) akan menjelaskan teknis pelaksanaan program tersebut, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.

Selama pelaksanaan pemberian Diskon Biaya Listrik, PT PLN (Persero) wajib memberikan pelayanan kepada konsumen PT PLN (Persero) sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan Pemerintah.

Kebijakan ini mencerminkan upaya Pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong.

See also  “Kata Emak, Pakai Produk Lokal”: Kemendag-Kemenperin Kompak di Karnaval

Berita Terkait

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah
Kinerja ASN Berbasis Output, Bukan Kehadiran
Cuaca Ekstrem 6–9 April, BPBD DKI Minta Warga Waspada
Insiden MBG di Duren Sawit, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
Senator Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta
DJP Hapus Sanksi Denda SPT Pribadi, Berlaku hingga 30 April 2026
Komite III DPD RI Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Makkah
Mendes Yandri Serahkan 2 Juta Bibit Kelapa dan Bibit Pinang di Pariaman

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 17:03 WIB

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Monday, 6 April 2026 - 16:47 WIB

Kinerja ASN Berbasis Output, Bukan Kehadiran

Monday, 6 April 2026 - 16:27 WIB

Cuaca Ekstrem 6–9 April, BPBD DKI Minta Warga Waspada

Sunday, 5 April 2026 - 16:05 WIB

Insiden MBG di Duren Sawit, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Sunday, 5 April 2026 - 15:59 WIB

Senator Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Berita Terbaru