Pemerintah Siapkan Insentif Berupa Diskon 50% Biaya Listrik

Monday, 23 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah memberikan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA. Berlaku Januari hingga Februari 2025, kebijakan ini akan menjangkau sebanyak 81,42 juta pelanggan PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa ini merupakan stimulus bantalan atas kenaikan 1% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku di awal tahun 2025.

“Itu kan tarif listrik diskon 50% itu untuk di bawah 2.200 VA, itu sebagai stimulus bantalan ketika kenaikan PPN,” ujar Bahlil pada kunjungan kerja di Ambon, Maluku, Rabu (18/12).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan untuk mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang. Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah kenaikan 1% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Saat ini sedang disusun regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan diskon biaya listrik. Setelah regulasi tersusun, PT PLN (Persero) akan menjelaskan teknis pelaksanaan program tersebut, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.

Selama pelaksanaan pemberian Diskon Biaya Listrik, PT PLN (Persero) wajib memberikan pelayanan kepada konsumen PT PLN (Persero) sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan Pemerintah.

Kebijakan ini mencerminkan upaya Pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong.

See also  Gus Ipul Tegaskan: Rekening Judi Tak Layak Terima Bansos

Berita Terkait

BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Hingga Akhir 2026
OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank
Kementerian PU Dorong Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatera
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah
Kinerja ASN Berbasis Output, Bukan Kehadiran
Cuaca Ekstrem 6–9 April, BPBD DKI Minta Warga Waspada
Insiden MBG di Duren Sawit, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
Senator Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 10:39 WIB

BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Hingga Akhir 2026

Tuesday, 7 April 2026 - 10:32 WIB

OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank

Tuesday, 7 April 2026 - 06:33 WIB

Kementerian PU Dorong Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatera

Monday, 6 April 2026 - 17:03 WIB

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Monday, 6 April 2026 - 16:47 WIB

Kinerja ASN Berbasis Output, Bukan Kehadiran

Berita Terbaru

Berita Utama

Libur Paskah 2026, Trafik JTTS Naik; Hutama Karya Perkuat Operasional

Tuesday, 7 Apr 2026 - 16:27 WIB