Analisa Pengamat Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Timah

Sunday, 29 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis / foto istimewa

Harvey Moeis / foto istimewa

DAELPOS.com – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar kepada Harvey Moeis dalam kasus tata niaga komoditas timah.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis tersebut kemudian menimbulkan kontroversi karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun dan berpredikat sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, vonis ringan Harvey Moeis menunjukkan lemahnya sinergitas antara Kejaksaan Agung dengan Mahkamah Agung.

“Lemahnya sinergitas kedua lembaga penegak hukum ini menyebabkan disharmonisasi untuk memberikan efek jera bagi para koruptor,” kata R Haidar Alwi, Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, kasus timah membutuhkan penanganan khusus dari penegak hukum karena agak berbeda dari kasus korupsi lainnya. Perbedaannya terdapat dalam perhitungan kerugian negara yang ditimbulkannya.

Ia menjelaskan bahwa dari total Rp300 triliun kerugian negara dalam kasus timah, sebagian besar di antaranya didominasi oleh kerugian ekologis atau lingkungan yang mencapai Rp271 triliun. Artinya, kerugian ekonomisnya hanya sekira Rp29 triliun.

“Dengan kerugian ekologis atau lingkungan yang sangat besar, Kejaksaan Agung mungkin ingin mengoptimalkan penegakan hukum terhadap koruptor. Namun hakim yang menyidangkan perkara ini sepertinya kurang mendalami secara komprehensif,” ungkap R Haidar Alwi.

Seiring dengan meningkatnya kerugian negara karena perhitungan kerugian ekologis atau lingkungan, maka ekspektasi publik terhadap hukuman bagi koruptor juga semakin tinggi. Ketika ekspektasi tinggi bertemu dengan kenyataan yang sebaliknya, di situlah ada kekecewaan yang menimbulkan gejolak di masyarakat.

See also  Polri Perpanjang Masa Penahanan 2 Penyerang Novel Baswedan

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak akan begitu berarti jika tidak ada harmonisasi dengan Mahkamah Agung. Bagaimanapun, Kejaksaan Agung hanya terbatas pada menuntut, Mahkamah Agung lah yang menentukan vonis,” papar R Haidar Alwi.

Besarnya jumlah kerugian ekologis yang ditimbulkannya menjadikan kasus timah sebagai kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia. Padahal, secara kerugian ekonomis, kasus timah sebenarnya tidak lebih besar dari kasus BLBI, kasus Duta Palma dan kasus TPPI.

“Dengan memasukkan kerugian ekologis atau lingkungan yang jumlahnya fantastis, Kejaksaan Agung mungkin saja ingin membuat masyarakat dan pemerintah terkesan atas kinerja mereka karena seolah-olah berhasil mengungkap kasus korupsi terbesar di Indonesia. Sedangkan hakim memutuskan berdasarkan alat bukti dan keyakinannya,” jelas R Haidar Alwi.

Oleh karena itu, sebaiknya evaluasi tidak hanya dilakukan kepada Mahkamah Agung, tapi juga Kejaksaan Agung. Evaluasi Mahkamah Agung dilakukan oleh Komisi Yudisial terhadap hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sementara evaluasi terhadap Kejaksaan Agung bisa dilakukan oleh Presiden dan DPR RI.

Ia berharap, antar-lembaga penegak hukum dapat menempatkan sinergitas di atas rivalitas dan ego sektoral yang sudah menjadi rahasia umum. Tujuannya untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto.

“Reformasi hukum khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi mustahil terwujud tanpa sinergitas yang aktif antar lembaga penegak hukum,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah
Kunjungi Blok Rokan, Menteri Bahlil: Naikkan Produksi, Jaga Marwah Negara!
Hadiri Rakor Lintas Kementerian, Kementerian Transmigrasi Akan Permudah Penyelesaian Aduan Lahan
Menteri Dody Tinjau Gerbang Tol Ciawi 2 Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Imbau Upaya Mitigasi ODOL dan Perbaikan Jalan Tol
Sidak Pangkalan LPG di Pekanbaru, Menteri ESDM Pastikan Distribusi dan Harga Terkendali
Sepanjang 2024, 3,4 Juta Ton FABA dari PLN Dimanfaatkan Jadi Berbagai Bahan Pendukung Infrastruktur Masyarakat
Percepat Evakuasi, Jasa Marga Fokus Amankan Pengguna Jalan Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
Kementerian PANRB Dukung Langkah Penguatan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online

Berita Terkait

Friday, 7 February 2025 - 12:15 WIB

Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah

Thursday, 6 February 2025 - 11:43 WIB

Kunjungi Blok Rokan, Menteri Bahlil: Naikkan Produksi, Jaga Marwah Negara!

Thursday, 6 February 2025 - 11:20 WIB

Hadiri Rakor Lintas Kementerian, Kementerian Transmigrasi Akan Permudah Penyelesaian Aduan Lahan

Thursday, 6 February 2025 - 07:06 WIB

Menteri Dody Tinjau Gerbang Tol Ciawi 2 Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Imbau Upaya Mitigasi ODOL dan Perbaikan Jalan Tol

Wednesday, 5 February 2025 - 13:26 WIB

Sidak Pangkalan LPG di Pekanbaru, Menteri ESDM Pastikan Distribusi dan Harga Terkendali

Berita Terbaru

Ilustrasi / foto istimewa

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025, Seri Bandung

Thursday, 6 Feb 2025 - 19:22 WIB