Pemerintah Membuat Bingung Rakyat Soal Wacana Denda Damai bagi Koruptor

Monday, 30 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. / foto ist

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. / foto ist

 DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah membingungkan masyarakat. Menurutnya, pernyataan yang saling bertentangan dari para elite pemerintahan memperkeruh situasi terkait isu ini.

“Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elite politik kita sendiri,” ujar Andreas Senin (30/12/2024).

Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan bagi pelaku korupsi asalkan mereka mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Andreas mengingatkan bahwa sebelumnya Prabowo pernah menegaskan komitmennya untuk mengejar para koruptor, bahkan hingga ke Antartika.

“Bapak Presiden dalam pidato sebelum dilantik menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke Kutub. Tapi sekarang malah ada wacana pengampunan dan denda damai. Ini membingungkan,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.

Wacana denda damai pertama kali disampaikan oleh Menteri Supratman, yang merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Namun, setelah menuai kritik luas dari publik, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.

Andreas menilai ketidakkonsistenan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. “Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata. Jangan sampai kebijakan atau wacana yang dilemparkan pejabat negara malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan hukum yang tegas dan konsisten. Ia mengingatkan bahwa pengampunan atau denda damai hanya akan memberi kesan bahwa korupsi bisa dinegosiasikan.

See also  Kementerian PANRB Gelar Kampanye Publik untuk Akselerasi Pelayanan Publik Inklusif

“Sebaiknya sebelum membuat pernyataan kebijakan, pemerintah menggodok dulu secara matang dan jelas sehingga masyarakat tidak penuh pertanyaan dan salah tafsir,” pungkas Andreas.

Berita Terkait

Lalin Tiga Tol Regional Nusantara Naik Pada Hari H Tahun Baru 2025
Pemprov DKI Gerak Cepat Atasi Sampah Malam Tahun Baru
H-1 Libur Tahun Baru 2025, Akumulasi Lalin Ruas Tol di Regional Nusantara Meningkat
Prabowo Imbau Kementerian Berhemat, Utamakan Kepentingan Rakyat
BEM PTAI Apresiasi Kinerja Polri Selama Tahun 2024
Usulan BPIH, Wamenag Romo: Biaya Haji 2025 Bisa Turun
Optimalkan Layanan Energi di Momen Nataru, Komisaris Utama Pertamina Tinjau Sarfas BBM, LPG dan Avtur di Bali
Punya Tim dan Semangat Baru, Jakarta Pertamina Enduro Siap Taklukkan Proliga 2025

Berita Terkait

Thursday, 2 January 2025 - 14:26 WIB

Lalin Tiga Tol Regional Nusantara Naik Pada Hari H Tahun Baru 2025

Wednesday, 1 January 2025 - 21:20 WIB

Pemprov DKI Gerak Cepat Atasi Sampah Malam Tahun Baru

Wednesday, 1 January 2025 - 11:09 WIB

H-1 Libur Tahun Baru 2025, Akumulasi Lalin Ruas Tol di Regional Nusantara Meningkat

Wednesday, 1 January 2025 - 01:16 WIB

Prabowo Imbau Kementerian Berhemat, Utamakan Kepentingan Rakyat

Tuesday, 31 December 2024 - 21:41 WIB

BEM PTAI Apresiasi Kinerja Polri Selama Tahun 2024

Berita Terbaru

Dari kiri - Kanan: Pelatih Petro Ayub Hidayat, asmen manajer PLN Ezra Gavrila, manajer Popsivo Kombes Yudhi Hery Setiawan, manajer Pertamina Widi Triyoso, manajer BJB Tahyan Iskandar, manajer Falcons Pipit Puspita Rini, asisten manajer Livin Adnan Husein.. / foto Istimewa

Olahraga

Semarang Jadi Pembuka PLN Mobile Proliga 2025

Thursday, 2 Jan 2025 - 16:59 WIB