Ketua Komite III Apresiasi Kebijakan Mendiktisaintek Tak Ada Kenaikan UKT Tahun 2025

Tuesday, 31 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Ketua Komite III DPD RI mengapresiasi langkah Mendiktisainstek Satryo Soemantri Brodjonegoro yang memastikan bahwa di tahun 2025 tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa baru. Menurut Filep, langkah tersebut adalah angin segar bagi dunia Pendidikan di Indonesia.

“Saya mengapresiasi langkah Mendiktisaintek yang memastikan tidak ada kenaikan UKT di tahun depan. Kebijakan tersebut jelas membantu Masyarakat kita dalam mengakses Pendidikan tinggi. Apalagi data Kemendagri jumlah penduduk yang mengenyam bangku kuliah hanya 6,52 persen” Kata Filep.

Filep menyebut bahwa kebijakan untuk tidak menaikkan UKT bagi mahasiswa diharapkan memberikan semangat bagi orangtua agar terus mendorong anak-anaknya melanjutkan Pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Meskipun, problema biaya Pendidikan masih menjadi hambatan utama bagi sebagian besar Masyarakat.

“Arah Pendidikan kita diharapkan dapat diakses oleh semua kalangan. Pendidikan yang egaliter adalah harapan kita semua. Bukan Pendidikan yang diprivatisasi dan hanya bisa diakses oleh kalangan mampu saja. Ini langkah awal peningkatan kualitas manusia Indonesia yang akan berujung pada SDM yang high class,” Tutur senator Papua Barat itu.

Filep kembali menekankan bahwa membangun Negara adalah membangun kualitas manusianya. Karena itu, langkah kecil setiap kebijakan yang berpihak pada Masyarakat wajib dikawal bersama oleh semua pihak. Filep menyebut bahwa tanggung jawab negara sudah jelas diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1 yang berbunyi bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.”

Perlu diketahui bahwa besaran UKT mahasiswa didasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. UKT terendah di Perguruan Tinggi saat ini terdiri dari dua golongan, yaitu kelompok I dan kelompok II. Batas tarif UKT kelompok I adalah Rp500 ribu dan kelompok II adalah Rp1.000.000. Biaya UKT tertinggi tahun 2024 di PTN saat ini mencapai lebih dari Rp30 juta per semester. Besaran UKT mahasiswa tersebut berasal dari pengumuman di situs resmi masing-masing PTN yang didasarkan pada data kemampuan orangtua mahasiswa.

See also  Aplikasi e-Perda, Dibangun untuk Mengurai Obesitas Regulasi

“Jika kita merujuk pada UKT tahun 2024, masih banyak Masyarakat protes akan biaya Pendidikan yang masih sangat tinggi. Kita berharap penentuan besaran UKT dapat disikapi lebih bijak lagi, terutama bagi perguruan tinggi,” tutup Filep. (KR)

Berita Terkait

Kementerian PU Pulihkan Trans Sulawesi Usai Banjir Parigi Moutong
Kementerian PU Normalisasi Saluran Sekunder Tambun, 875,68 Hektare Sawah di Karawang Terairi
CESGS Apresiasi Sepuluh Perusahaan melalui ESG Leadership Award 2026
Tindak Lanjuti Asesmen, Kementerian PU Mulai Bongkar Rumah Ibadah Terdampak Gempa Flores
Cegah Banjir Tanjungpinang, Menteri PU Dorong Penanganan dari Sungai hingga Muara
Kementerian PU Perkuat Dukungan Air untuk Tangani Karhutla di Kalimantan dan Jambi
Kementerian PU Bangun 375 Infrastruktur Sanitasi di Sumut, Libatkan Pekerja Lokal
Selamatkan 18,6 Hektare Sawah di Sumbawa, Kementerian PU Salurkan 25 Ribu Liter Air Irigasi

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 19:13 WIB

Kementerian PU Pulihkan Trans Sulawesi Usai Banjir Parigi Moutong

Tuesday, 1 September 2026 - 18:50 WIB

Kementerian PU Normalisasi Saluran Sekunder Tambun, 875,68 Hektare Sawah di Karawang Terairi

Tuesday, 1 September 2026 - 18:34 WIB

CESGS Apresiasi Sepuluh Perusahaan melalui ESG Leadership Award 2026

Monday, 31 August 2026 - 22:22 WIB

Tindak Lanjuti Asesmen, Kementerian PU Mulai Bongkar Rumah Ibadah Terdampak Gempa Flores

Monday, 31 August 2026 - 15:03 WIB

Cegah Banjir Tanjungpinang, Menteri PU Dorong Penanganan dari Sungai hingga Muara

Berita Terbaru

Megapolitan

Kepulauan Seribu Pacu Inovasi Warga Jadi Penggerak Ekonomi

Wednesday, 2 Sep 2026 - 00:07 WIB

News

DKI Tegur 23 Bangunan yang Belum Kantongi SLF

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:40 WIB