PPN 12% Barang dan Jasa Mewah: Kadin Apresiasi Kebijaksanaan Pemerintah

Saturday, 4 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid / foto ist

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid / foto ist

 

 Kadin Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait pengenaan kenaikan PPN menjadi 12% khusus hanya untuk barang dan jasa mewah, di akhir tahun 2024.

DAELPOS.com – Pada tanggal 31 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu bahwa kenaikan PPN darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Kadin Indonesia sebagai payung dunia usaha di Indonesia, bersama dengan asosiasi dan himpunan pengusaha, serta beberapa asosiasi khususnya di sektoral retail mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN sebagaimana disampaikan oleh Bapak Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati, yang memperhatikan masukan dari berbagai pihak termasuk dunia usaha. ”Kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akn mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah. Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Arsjad Rasjid.

Berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir tahun 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu.

Atas pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah terkait kebijakan PPN 12% yang dikenakan kepada barang mewah, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menyatakan bahwa “dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan.” Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.

See also  Gelar Pertemuan Bilateral, Prabowo-Xi Jinping Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis

Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8%. Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional.

Berita Terkait

Lifting Minyak 58 Juta Barel Selama 2024, PHR Tegaskan Komitmen Energi untuk Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Mulai Hari Ini di 190 Titik
Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Cipularang, Jasa Marga Buka Satu Lajur dan Percepat Evakuasi
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI
Tarif Listrik TW I 2025 Tetap, PLN Pastikan Keandalan Listrik bagi Masyarakat Jadi Prioritas Utama
Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK
Tinjau Bendungan Pidekso, Menteri Dody Optimalkan Irigasi Premium untuk Airi Sawah Petani Wonogiri
Prabowo Terima IHPS I Tahun 2024 dari BPK
Tag :

Berita Terkait

Monday, 6 January 2025 - 10:41 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Mulai Hari Ini di 190 Titik

Sunday, 5 January 2025 - 22:40 WIB

Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Cipularang, Jasa Marga Buka Satu Lajur dan Percepat Evakuasi

Sunday, 5 January 2025 - 07:34 WIB

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

Saturday, 4 January 2025 - 16:46 WIB

Tarif Listrik TW I 2025 Tetap, PLN Pastikan Keandalan Listrik bagi Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Saturday, 4 January 2025 - 13:55 WIB

Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp55,43 Juta

Monday, 6 Jan 2025 - 23:49 WIB