PPN 12% Barang dan Jasa Mewah: Kadin Apresiasi Kebijaksanaan Pemerintah

Saturday, 4 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid / foto ist

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid / foto ist

 

 Kadin Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait pengenaan kenaikan PPN menjadi 12% khusus hanya untuk barang dan jasa mewah, di akhir tahun 2024.

DAELPOS.com – Pada tanggal 31 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu bahwa kenaikan PPN darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Kadin Indonesia sebagai payung dunia usaha di Indonesia, bersama dengan asosiasi dan himpunan pengusaha, serta beberapa asosiasi khususnya di sektoral retail mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN sebagaimana disampaikan oleh Bapak Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati, yang memperhatikan masukan dari berbagai pihak termasuk dunia usaha. ”Kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akn mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah. Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Arsjad Rasjid.

Berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir tahun 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu.

Atas pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah terkait kebijakan PPN 12% yang dikenakan kepada barang mewah, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menyatakan bahwa “dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan.” Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.

See also  Sultan Puji Keberanian dan Sikap Kritis Presiden Prabowo Di KTT D8 Mesir

Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8%. Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional.

Berita Terkait

RI dan Australia Bahas Respons atas Trump Tariff dan Dinamika Ekonomi Global

Peringati Hari Hutan Sedunia, Pertamina Perkuat Program Hutan Lestari untuk NZE 2060
Hari Ini Digelar Uji Emisi di Jakarta
Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima
PLN dan Masdar Tandatangani MoU Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung di Indonesia
Belanja Bahagia, YBM PLN EPI Ajak Yatim Dhuafa Penuhi Kebutuhan Hari Raya Idul Fitri
Listrik PLN Hadir, Warga 9 Desa di Kaltimra Rayakan Idulftiri 1446 H Penuh Sukacita
Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Bertemu Gubernur Aceh Bahas Peningkatan Jaringan Irigasi Pertanian di Aceh
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 15 April 2025 - 15:27 WIB

RI dan Australia Bahas Respons atas Trump Tariff dan Dinamika Ekonomi Global


Tuesday, 15 April 2025 - 13:00 WIB

Peringati Hari Hutan Sedunia, Pertamina Perkuat Program Hutan Lestari untuk NZE 2060

Tuesday, 15 April 2025 - 12:44 WIB

Hari Ini Digelar Uji Emisi di Jakarta

Monday, 14 April 2025 - 21:41 WIB

Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima

Monday, 14 April 2025 - 10:37 WIB

PLN dan Masdar Tandatangani MoU Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung di Indonesia

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Segera Berlaku, Rincian Tarif Tol Tanjung Pura –Pangkalan Brandan

Tuesday, 15 Apr 2025 - 17:11 WIB