Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik hingga Roya Elektronik

Tuesday, 7 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur. Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat. Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menjelaskan alur layanan tersebut.

“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan. Nanti dari pihak Bank akan melakukan pencatatan yang mana akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, Senin (06/01/2025).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menjelaskan, syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai; Surat kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum); Sertipikat tanah asli; Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan; Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.

Layanan Hak Tanggungan ini dapat dibebankan pada beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan. Mari kenali alur pengajuan layanan Hak Tanggungan hingga layanan Roya.

See also  Kemendagri Gelar Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021

Jika Hak Tanggungannya sudah selesai dan lunas dalam kurun periode tertentu, maka perlu dikeluarkannya Roya. Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesidtjen PHPT), Shamy Ardian bahwa Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang dilakukan melalui perantara bank. “Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan hutang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan,” ujarnya.

Setelah pinjaman lunas, Bank akan memberikan surat Roya. Kreditur perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Sertipikat Tanahnya. Jika verifikasi dokumen sudah lengkap dan sesuai maka sertipikat Roya akan diterbitkan.

Lebih lanjut Shamy Ardian menjelaskan, layanan Roya tersedia dalam Roya elektronik dan Roya manual, seperti halnya Hak Tanggungan yang tersedia dalam layanan elektronik maupun manual. “Jika pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik, maka Royanya akan keluar secara elektronik pula. Jika saat mengajukan Hak Tanggungan bentuknya analog, maka Royanya analog. Namun kami sejak 2019 sudah menjalankan HT-el jadi Royanya otomatis akan elektronik pula,” ujarnya.

Berita Terkait

DPR: Prabowo Bakal ke Saudi Lobi Penambahan Kuota Haji
Biaya Haji 1446 H/2025 M Turun, Ini Penjelasan Kemenag
Kadin Apresiasi Identifikasi Potensi Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi
Kemenperin Apresiasi Penerapan TKDN dan Kinerja Ekspor Industri Smartphone PT Samsung Electronics Indonesia
Libur Nataru, Jasa Marga Catat 6 Juta Kendaraan Lewati Tol Jasa Marga Group
Lifting Minyak 58 Juta Barel Selama 2024, PHR Tegaskan Komitmen Energi untuk Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Mulai Hari Ini di 190 Titik
Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Cipularang, Jasa Marga Buka Satu Lajur dan Percepat Evakuasi

Berita Terkait

Wednesday, 8 January 2025 - 13:56 WIB

DPR: Prabowo Bakal ke Saudi Lobi Penambahan Kuota Haji

Wednesday, 8 January 2025 - 13:17 WIB

Biaya Haji 1446 H/2025 M Turun, Ini Penjelasan Kemenag

Wednesday, 8 January 2025 - 13:06 WIB

Kadin Apresiasi Identifikasi Potensi Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi

Tuesday, 7 January 2025 - 17:59 WIB

Kemenperin Apresiasi Penerapan TKDN dan Kinerja Ekspor Industri Smartphone PT Samsung Electronics Indonesia

Tuesday, 7 January 2025 - 17:25 WIB

Libur Nataru, Jasa Marga Catat 6 Juta Kendaraan Lewati Tol Jasa Marga Group

Berita Terbaru

Megapolitan

Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Dimulai Januari 2025

Wednesday, 8 Jan 2025 - 14:04 WIB

 Presiden Prabowo Subianto  / foto ist

News

DPR: Prabowo Bakal ke Saudi Lobi Penambahan Kuota Haji

Wednesday, 8 Jan 2025 - 13:56 WIB

Berita Utama

KKP Siap Optimalkan Potensi Perikanan Jatim Sokong Swasemba Pangan

Wednesday, 8 Jan 2025 - 13:22 WIB

foto ist

News

Biaya Haji 1446 H/2025 M Turun, Ini Penjelasan Kemenag

Wednesday, 8 Jan 2025 - 13:17 WIB