Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik hingga Roya Elektronik

Tuesday, 7 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur. Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat. Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menjelaskan alur layanan tersebut.

“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan. Nanti dari pihak Bank akan melakukan pencatatan yang mana akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, Senin (06/01/2025).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menjelaskan, syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai; Surat kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum); Sertipikat tanah asli; Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan; Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.

Layanan Hak Tanggungan ini dapat dibebankan pada beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan. Mari kenali alur pengajuan layanan Hak Tanggungan hingga layanan Roya.

See also  Mudik Gratis 2026 DKI Dibuka

Jika Hak Tanggungannya sudah selesai dan lunas dalam kurun periode tertentu, maka perlu dikeluarkannya Roya. Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesidtjen PHPT), Shamy Ardian bahwa Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang dilakukan melalui perantara bank. “Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan hutang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan,” ujarnya.

Setelah pinjaman lunas, Bank akan memberikan surat Roya. Kreditur perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Sertipikat Tanahnya. Jika verifikasi dokumen sudah lengkap dan sesuai maka sertipikat Roya akan diterbitkan.

Lebih lanjut Shamy Ardian menjelaskan, layanan Roya tersedia dalam Roya elektronik dan Roya manual, seperti halnya Hak Tanggungan yang tersedia dalam layanan elektronik maupun manual. “Jika pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik, maka Royanya akan keluar secara elektronik pula. Jika saat mengajukan Hak Tanggungan bentuknya analog, maka Royanya analog. Namun kami sejak 2019 sudah menjalankan HT-el jadi Royanya otomatis akan elektronik pula,” ujarnya.

Berita Terkait

Perkuat Implementasi GCG, Hutama Karya Raih Indonesia Excellence Good Corporate Governance Award 2026
Transbandara Dipatok Rp15 Ribu, DPRD: Jangan Kaget
Bendungan Keureuto Jaga Pasokan Air di Aceh Tetap Aman saat Musim Kemarau
Tiongkok Dukung Transformasi Transmigrasi, Fokus Pengentasan Kemiskinan
Pompa Air Tenaga Surya Kementerian PU Selamatkan 250 Hektare Sawah di Majalengka dari Ancaman Kekeringan
Kementerian PU Salurkan 8.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Halmahera Timur
Tinjau Longsor di Nias, Menteri Dody: Tangani Secara Komprehensif Agar Tidak Berulang
Tarif TransBandara Blok M-Soetta Jadi Rp15 Ribu Mulai 1 September

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 12:07 WIB

Perkuat Implementasi GCG, Hutama Karya Raih Indonesia Excellence Good Corporate Governance Award 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 12:04 WIB

Transbandara Dipatok Rp15 Ribu, DPRD: Jangan Kaget

Tuesday, 4 August 2026 - 08:54 WIB

Bendungan Keureuto Jaga Pasokan Air di Aceh Tetap Aman saat Musim Kemarau

Monday, 3 August 2026 - 09:21 WIB

Tiongkok Dukung Transformasi Transmigrasi, Fokus Pengentasan Kemiskinan

Monday, 3 August 2026 - 05:20 WIB

Pompa Air Tenaga Surya Kementerian PU Selamatkan 250 Hektare Sawah di Majalengka dari Ancaman Kekeringan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

InfraNexia Moncer! Transformasi TelkomGroup Makin Terasa Hasilnya

Tuesday, 4 Aug 2026 - 18:15 WIB