Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang

Wednesday, 22 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/01/2025), guna membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten. Dalam keterangannya usai pertemuan, Sakti menyampaikan bahwa pembangunan pagarlaut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin.

“Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” ungkap Sakti.

Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipt

a Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.

“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sakti menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Terkait hal tersebut, Sakti menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.

“Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Sakti juga menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

See also  Kementerian PU Lanjutkan Pembangunan Bendungan Karangnongko, Penopang Swasembada Pangan dan Air di Bojonegoro-Blora

“Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” imbuhnya.

 

Berita Terkait

Hutama Karya Berlakukan Diskon Tarif Tol 20% di 7 Ruas Trans Sumatera
BKSAP DPR RI Kunjungi UI, Perkuat Fondasi Akademis Deklarasi Parlemen Berbahasa Indonesia–Melayu
PLN Icon Plus Perkuat Tata Kelola Arsip melalui Leadership Socialization Archive Service Hub
DPD RI Meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Predikat Informatif
Wamen Viva Yoga: Pentingnya Integritas dan Pengawasan yang Kuat
Perkuat Bantuan Air Bersih dan Sanitasi di Lokasi Bencana Sumatera, Kementerian PU Kirim 11 Unit Mobil Tangki Air dan Vakum Tinja
Kemendes dan BNPT Kolaborasi Berdayakan Ekonomi Wujudkan Desa Siapsiaga
Hutama Karya Tuntaskan Topping Off Gedung Kanker RS Kandou Manado

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 22:47 WIB

Hutama Karya Berlakukan Diskon Tarif Tol 20% di 7 Ruas Trans Sumatera

Thursday, 18 December 2025 - 21:03 WIB

BKSAP DPR RI Kunjungi UI, Perkuat Fondasi Akademis Deklarasi Parlemen Berbahasa Indonesia–Melayu

Thursday, 18 December 2025 - 20:58 WIB

PLN Icon Plus Perkuat Tata Kelola Arsip melalui Leadership Socialization Archive Service Hub

Tuesday, 16 December 2025 - 09:09 WIB

DPD RI Meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Predikat Informatif

Tuesday, 16 December 2025 - 08:46 WIB

Wamen Viva Yoga: Pentingnya Integritas dan Pengawasan yang Kuat

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Libur Nataru 2025/2026: Tol Layang MBZ Siap Beroperasi Maksimal

Thursday, 18 Dec 2025 - 23:38 WIB

Olahraga

Tim Voli Putra Indonesia Tembus Final SEA Games 2025

Thursday, 18 Dec 2025 - 23:33 WIB