Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang

Wednesday, 22 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/01/2025), guna membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten. Dalam keterangannya usai pertemuan, Sakti menyampaikan bahwa pembangunan pagarlaut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin.

“Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” ungkap Sakti.

Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipt

a Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.

“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sakti menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Terkait hal tersebut, Sakti menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.

“Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Sakti juga menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

See also  Prabowo Tekankan Efisiensi Dalam Penggunaan APBN

“Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” imbuhnya.

 

Berita Terkait

Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
Sinergi Kementerian Perhubungan-Kementerian BUMN dan ASDP: Evaluasi Nataru Layanan Prima Angkutan Lebaran 2025
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia
Kementerian PU Optimalkan Pemanfaatan Bendungan Jatigede untuk Ketahanan Air, Pangan, dan Energi
Puka: Dari Disabilitas Menuju Kesuksesan Global dengan Dukungan PLN UID Jawa Barat
Kolaborasi Kementrans-Kemdiktisaintek, Wamen Viva Yoga: Kita Bangun Sekolah Unggulan Untuk Anak Transmigran
Danlantamal lll Bersama Prajurit AL Dan Nelayan Bongkar Pagar Di Laut Pesisir Utara Kabupaten Tangerang
Senator Mirah Tegaskan Pengawasan Barantin terhadap PMK Harus Diperketat

Berita Terkait

Wednesday, 22 January 2025 - 13:41 WIB

Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi

Wednesday, 22 January 2025 - 13:32 WIB

Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang

Tuesday, 21 January 2025 - 15:29 WIB

Sinergi Kementerian Perhubungan-Kementerian BUMN dan ASDP: Evaluasi Nataru Layanan Prima Angkutan Lebaran 2025

Tuesday, 21 January 2025 - 09:26 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Monday, 20 January 2025 - 21:01 WIB

Kementerian PU Optimalkan Pemanfaatan Bendungan Jatigede untuk Ketahanan Air, Pangan, dan Energi

Berita Terbaru

Hukum

ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Wednesday, 22 Jan 2025 - 13:53 WIB

Berita Terbaru

Menag Minta Ekoteologi dan Pelestarian Alam Masuk Kurikulum Pendidikan Agama

Wednesday, 22 Jan 2025 - 13:49 WIB