Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Saturday, 8 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

“Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu,” papar R Haidar Alwi.

See also  Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Listrik Rumah Sakit di Aceh Sudah Pulih, Siap Layani Masyarakat
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital
Berangsur Pulih Di Atas 80%, TelkomGroup Terus Lakukan Percepatan Pemulihan Layanan di Lokasi Bencana Sumatra
DKI Santuni Korban Kebakaran Cempaka Baru
OJK–Kemenkeu Gelar Webinar Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif
Kunjungan ke PAL Indonesia, Erna Sari Dewi Tekankan Penguatan Regulasi
Menteri PU Dorong Arah Baru Kerja Sama Infrastruktur Indonesia–China
Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 25 Triliun Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 15:51 WIB

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Thursday, 11 December 2025 - 12:26 WIB

Berangsur Pulih Di Atas 80%, TelkomGroup Terus Lakukan Percepatan Pemulihan Layanan di Lokasi Bencana Sumatra

Wednesday, 10 December 2025 - 12:31 WIB

DKI Santuni Korban Kebakaran Cempaka Baru

Wednesday, 10 December 2025 - 10:46 WIB

OJK–Kemenkeu Gelar Webinar Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif

Wednesday, 10 December 2025 - 10:41 WIB

Kunjungan ke PAL Indonesia, Erna Sari Dewi Tekankan Penguatan Regulasi

Berita Terbaru

Energy

Dua Proyek Migas Pertagas Dukung Ketahanan Energi Indonesia

Friday, 12 Dec 2025 - 01:55 WIB

Ekonomi - Bisnis

Livin’ Fest 2025 Surabaya: Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Thursday, 11 Dec 2025 - 16:49 WIB