DAELPOS.com – Pelaksanaan ujian PPAT tahun 2024 telah usai, dan sebagaimana yang telah dilansir hasil pengumuman Direktur Pengaturan Tanah Komersil Hubungan Kelembagaan dan PPAT Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR) BPN Nomor 3/peng-400 20 HR. 03/XI/2024 tanggal 29 November 2024 Tentang Pelaksanaan Ujian Berbayar PPAT tahun 2024 terkait pengumuman Nomor 4Peng-400.20.HR.03/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah tahun 2024, untuk 1140 peserta yang lulus memiliki nilai ambang batas minimal 80 meminta diterbitkannya dan dikeluarkannya SKL (Surat Keterangan Lulus).
Menyikapi hal itu, Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meninjau kembali serta memeriksa panitia ujian PPAT dengan berbagai alasan sesuai aturan dan regulasinya, sehingga 1140 peserta calon PPAT di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan rasa keadilan.
“Menteri Nurson Wahid seharusnya memahami dan melihat adanya regulasi untuk membantu memberikan rasa keadilan kepada 1140 orang peserta calon PPAT di seluruh Indonesia yang sudah bersusah payah dari pelosok Negeri untuk mengikuti ujian, namun setelah lulus pasing Garde dengan nilai 80 lebih tidak bisa mendapatkan surat keterangan lulus sebagai mana ujian sebelumnya. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan aturan panitia yang ugal-ugalan. “Tulis Rohmat pada keterangan Persnya, Jum’at (14/2/2025).
Dia juga mengatakan, Kementrian ATR/BPN khususnya panitia Ujian PPAT 2024 yang tidak menerbitkan dan tidak memberikan surat keterangan lulus kepada 1140 peserta meski telah lulus nilai atas ambang batas, dengan alasan tidak tersedianya formasi atau wilayah kerja. Rohmat menilai aturan dan kebijakan yang dikeluarkan panitia sangat keliru dan diluar logika hukum.
“Saya meminta agar Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dapat membuka seluas-luasnya formasi wilayah kerja di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT seperti sebagaimana ujian Notaris yang selama ini dilaksanakan Kemenkumham tanpa pungutan biaya ujian. “Tegasnya.
Lebih rinci, dia mendesak Menteri ATR/BPN agar meninjau ulang keputusan panitia yang tidak menerbitkan surat keterangan lulus bagi peserta ujian yang sudah lulus Pasing Garde atau Amban Batas 80, hal itu perlu disikapi berdasarkan regulasinya. Karena hal-hal yang perlu ditinjau bahwa setiap kali ujian, para peserta diwajibkan membayar uang ujian sebesar 1.000.000, tentunya itu sangat memberatkan.
“Setelah lulus PPAT pun mereka para PPAT tidak digaji oleh Kementrian loh. Honorarium PPAT pun tidak berasal dari Kementrian ATR/BPN, akan tetapi dari masyarakat yang membutuhkan jasa PPAT. “Jelasnya.
Selain itu, lanjut Rohmat peserta setelah lulus PPAT masih berjuang mempersiapkan biaya untuk menunjang pembukaan kantor dan menjalankan kegiatan operasionalnya sendiri tanpa peran ataupun pendanaan dari Kementrian.
“Seharusnya Menteri Nusron bisa melihat hal itu, dimana PPAT justru memiliki peran dalam menunjang peningkatan pemasukan Negara dan berfungsi untuk meningkatkan kualitas guna membantu Kementerian dalam penunjangan pemasukan kas Negara, sehingga terbangunnya konstruksi melayani masyarakat dalam bidang pendaftaran tanah. “pungkas Rohmat.[]