Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Wednesday, 26 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025.

“Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan,” ujar Pramono di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3).

Gubernur menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah. Menurutnya, sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta, sehingga akan mendapatkan manfaat dari pembebasan PBB ini.

“Sehingga dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada, warga Jakarta kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata dia.

Pembebasan PBB ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Pramono juga menambahkan, untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50 persen, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu lah,” kata dia.

Pramono menegaskan akan mengelola keuangan daerah dengan baik dan memprioritaskan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah.

See also  Prabowo Ngebut, 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 T Resmi Dimulai

Berita Terkait

Hutama Karya Pantau Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila Periode 27 Mei 2026
BNI Siagakan Layanan Perbankan Saat Libur Iduladha
Istiqlal Sembelih 65 Sapi Dan 13 Kambing, Ada Sapi Presiden 1,3 Ton
Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Sebulan
WFH Dinilai Efektif Tekan Konsumsi BBM
DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H
Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB
Masjid di Travoy Rest Gelar Salat Iduladha untuk Pengguna Tol

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 01:35 WIB

Hutama Karya Pantau Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila Periode 27 Mei 2026

Thursday, 28 May 2026 - 14:39 WIB

BNI Siagakan Layanan Perbankan Saat Libur Iduladha

Thursday, 28 May 2026 - 14:15 WIB

Istiqlal Sembelih 65 Sapi Dan 13 Kambing, Ada Sapi Presiden 1,3 Ton

Thursday, 28 May 2026 - 14:03 WIB

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Sebulan

Wednesday, 27 May 2026 - 23:36 WIB

WFH Dinilai Efektif Tekan Konsumsi BBM

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Hadiri Penyembelihan Kurban Seribu Domba di Serang

Friday, 29 May 2026 - 01:32 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram

Thursday, 28 May 2026 - 14:43 WIB

News

BNI Siagakan Layanan Perbankan Saat Libur Iduladha

Thursday, 28 May 2026 - 14:39 WIB