Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Wednesday, 26 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025.

“Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan,” ujar Pramono di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3).

Gubernur menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah. Menurutnya, sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta, sehingga akan mendapatkan manfaat dari pembebasan PBB ini.

“Sehingga dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada, warga Jakarta kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata dia.

Pembebasan PBB ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Pramono juga menambahkan, untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50 persen, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu lah,” kata dia.

Pramono menegaskan akan mengelola keuangan daerah dengan baik dan memprioritaskan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah.

See also  APBN 2026 Motor Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan

Berita Terkait

Mudik Gratis 2026 DKI Dibuka
Usai Erupsi Gunung Semeru, Menteri Dody Cek Jembatan Besuk Kobokan Ruas Lumajang–Malang
Pramono Terbitkan SE, Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan
Ramadhan Tiba, KAI Commuter Longgarkan Aturan Berbuka
Kebut Jelang Lebaran, Kementerian PU Percepat Pembangunan 1.301 Rumah Hunian Modular di Sumatera
Hutama Karya Tuntaskan RSUD Kota Bima, Layanan Kesehatan Makin Kuat
MRT Jakarta Berlakukan Kebijakan Ramadan
Pantau Harga Jelang Lebaran, Pramono Siap Jinakkan Lonjakan Cabai

Berita Terkait

Saturday, 21 February 2026 - 23:23 WIB

Mudik Gratis 2026 DKI Dibuka

Friday, 20 February 2026 - 05:43 WIB

Pramono Terbitkan SE, Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan

Friday, 20 February 2026 - 05:40 WIB

Ramadhan Tiba, KAI Commuter Longgarkan Aturan Berbuka

Friday, 20 February 2026 - 05:32 WIB

Kebut Jelang Lebaran, Kementerian PU Percepat Pembangunan 1.301 Rumah Hunian Modular di Sumatera

Thursday, 19 February 2026 - 19:37 WIB

Hutama Karya Tuntaskan RSUD Kota Bima, Layanan Kesehatan Makin Kuat

Berita Terbaru

foto istimewa

Berita Terbaru

Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis

Saturday, 21 Feb 2026 - 23:47 WIB

foto ist

Ekonomi - Bisnis

Sinergi Fiskal-Moneter 2026, Defisit APBN Dijaga 2,68 Persen PDB

Saturday, 21 Feb 2026 - 23:36 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Mudik Gratis 2026 DKI Dibuka

Saturday, 21 Feb 2026 - 23:23 WIB