Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Kementerian PANRB Minta PPK Lakukan Pengawasan

Monday, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com  – Pasca libur Idulfitri 1446 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025. Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan optimal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (07/04/2025).

Rini mengatakan bahwa libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Oleh karenanya ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Disampaikan bahwa jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.

Jam kerja para ASN telah diatur didalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Pada Perpres No. 21/2023 tersebut mengatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu. Adapun hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 07.30 waktu setempat hingga selesai dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis. Sedangkan pada hari Jumat jam istirahat selama 90 menit.

See also  Kemenkop dan UKM Bersama SwissCham Indonesia Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas UKM

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H hingga Senin, 7 April 2025, dan Selasa, 8 April 2025 merupakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing. “Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu,” ujar Rini.

Pada SE Menteri PANRB No. 2/2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada hari Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis, 27 Maret 2025. Melalui SE No. 3/2025 ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025.

Langkah ini diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut Rini juga mengucapkan terima kasih kepada ASN yang tetap menjalankan tugas selama Hari Raya Idulfitri 1446 H. Menurutnya sudah menjadi kewajiban ASN untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat

Berita Terkait

Menteri Dody Pastikan Jalan Nasional Pantura Wilayah Barat Bebas Lubang Sebelum Mudik Lebaran 2026
Hutama Karya–Asosiasi Tol Tinjau Tol Fungsional Palembang–Betung
Inisiatif CSR PIEP Raih Pengakuan Global melalui Golden Peacock Global CSR Award 2025
Silaturahmi dan Sahur Bersama Masyarakat Tamiang, Menteri Dody Pastikan Percepatan Hunian dan Layanan Dasar
Tuntaskan Daerah Tertinggal, Mendes Yandri Tegaskan Perlu Kolaborasi
JTT Lanjutkan Perawatan Jalan Tol Jakarta–Cikampek, Layanan Tetap Normal
Menaker Desak Perbaikan K3 PT ASL Tuntas Mei 2026
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatra Utara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 18:01 WIB

Menteri Dody Pastikan Jalan Nasional Pantura Wilayah Barat Bebas Lubang Sebelum Mudik Lebaran 2026

Saturday, 28 February 2026 - 12:44 WIB

Hutama Karya–Asosiasi Tol Tinjau Tol Fungsional Palembang–Betung

Thursday, 26 February 2026 - 20:09 WIB

Inisiatif CSR PIEP Raih Pengakuan Global melalui Golden Peacock Global CSR Award 2025

Wednesday, 25 February 2026 - 20:47 WIB

Silaturahmi dan Sahur Bersama Masyarakat Tamiang, Menteri Dody Pastikan Percepatan Hunian dan Layanan Dasar

Wednesday, 25 February 2026 - 19:50 WIB

Tuntaskan Daerah Tertinggal, Mendes Yandri Tegaskan Perlu Kolaborasi

Berita Terbaru

foto istimewa

Hukum

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Saturday, 28 Feb 2026 - 19:28 WIB

Megapolitan

Pramono Anung Buka Jakarta Ramadan Festival di Bundaran HI

Saturday, 28 Feb 2026 - 15:12 WIB