Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Saturday, 28 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

daelpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari total 397 lapangan padel yang beroperasi di Ibu Kota belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Data tersebut dihimpun dari hasil pendataan dan pengawasan yang dilakukan terhadap fasilitas olahraga yang belakangan tumbuh pesat di berbagai wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan pertumbuhan pembangunan lapangan padel dalam beberapa waktu terakhir berlangsung sangat cepat. Tren olahraga raket asal Meksiko dan Spanyol itu mendorong pengusaha membuka fasilitas baru, baik di area komersial maupun kawasan permukiman.

“Pertumbuhannya sangat pesat. Dalam waktu singkat jumlahnya sudah ratusan,” ujar Vera dalam keterangan tertulis, Jumat.

Menurut dia, setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib mengantongi PBG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBG menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus memastikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang terpenuhi.

Dari total 397 lapangan padel yang terdata, sebanyak 212 lapangan telah memiliki PBG atau tengah dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Sementara 185 lainnya belum memiliki izin tersebut.

Pemprov DKI, kata Vera, akan melakukan pembinaan kepada pengelola yang belum mengurus perizinan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan kewajiban itu tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga padel. Pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha agar memastikan seluruh aspek legalitas bangunan dipenuhi sebelum mengoperasikan fasilitasnya.

“Kami mendorong pelaku usaha untuk tertib perizinan demi kepastian hukum dan keselamatan pengguna,” kata Vera.

See also  Haidar Alwi: Program Moderasi Agama Hai Hac, Untuk Melindungi Anak Bangsa Dari Paham Radikalisme Dan Intoleransi.

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terbaru

foto ist

News

Sidang Kasus FH UI Memanas, 16 Mahasiswa Disorot Massa

Tuesday, 14 Apr 2026 - 11:02 WIB