Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Thursday, 26 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com – Polisi masih mendalami kasus pengemudi mobil yang ugal-ugalan dan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pengemudi bernama Hafiz Mahendra (24) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Komarudin, Rabu (26/2).

Dari hasil penggeledahan kendaraan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan. Di antaranya empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda, satu senjata api mainan, serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.

“Di dalam mobil ditemukan empat pasang pelat nomor berbeda, kemudian satu pucuk senjata api mainan dan dua senjata tajam,” ungkapnya.

Saat kejadian, Hafiz diketahui melawan arus lalu lintas dan berkendara secara membahayakan pengguna jalan lain. Ia juga disebut tidak mengindahkan keselamatan, meski di dalam mobil terdapat seorang perempuan yang diduga sebagai pacarnya.

Aksi nekat tersangka sempat memicu keresahan pengguna jalan dan menyebabkan kerugian materiil serta korban luka.

Atas perbuatannya, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.

Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.

See also  Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Difungsikan Secara Terbatas untuk Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Berita Terbaru

Olahraga

Indonesia Terlalu Tangguh bagi Kirgistan Haikou

Thursday, 16 Jul 2026 - 14:17 WIB

News

Prabowo Tekankan Program Prioritas Harus Tepat Sasaran

Thursday, 16 Jul 2026 - 09:13 WIB